medanToday.com – Seorang pria asal Serang, Banten, berinisial SN (34), diamankan polisi Polsek Tamansari, Jakarta Barat, karena kedapatan membawa sejumlah uang palsu.
Dia menggunakan untuk tersebut untuk membayar jasa seorang wanita penghibur.
“Kejadiannya pada Sabtu (9/9/2017) lalu. Mulanya, pelaku sedang minum di satu diskotek di Jalan Mangga Besar Raya dan ditemani seorang perempuan,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz, Selasa (12/9/2017).
Setelah sekitar satu jam menemani pelaku, lanjut Erik, perempuan penghibur tersebut meminta tips kepada pelaku.
“Pelaku kemudian memberikan uang 20 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah atau sebesar satu juta rupiah,” kata dia.
Perempuan itu merasa ragu dengan keaslian uang itu. Ia lalu meminta bantuan bartender untuk memeriksa keaslian uang tersebut menggunakan sinar laser.
“Ternyata benar, palsu. Kemudian, saksi dan security melapor ke Polsek Tamansari,” kata Erik.
Subnit Buser pimpinan Akp Erick Ekananta Sitepu kemudian mendatangi diskotek dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 72 lembar.
“Pelaku dijerat Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Erick.
(MTD/MIN)