medanToday.com, JAKARTA – Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola disebut membebankan tagihan pembelian 25 ekor sapi kurban kepada anak buahnya. Hal itu diungkap oleh dua anak buah Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Amidy sebagai Kepala Kantor perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Asrul mengatakan, saat itu dia mendapat tagihan pembelian 25 ekor sapi atas nama Zumi Zola. Tagihan itu kemudian dia konfirmasi langsung. Kepada Asrul, Zumi mengamini ada pembelian tersebut dan memintanya mencari dana untuk melunasi.
“Pak Gub (Zumi Zola) bilang tidak ada uangnya. Ya akhirnya saya disuruh cari sendiri,” ujar Asrul saat memberikan kesaksian untuk Zumi Zola sebagai terdakwa, Kamis (27/9).
Merasa tak mengenal pihak yang berpotensi membayar tagihan tersebut, Asrul menemui Amidy dan menyampaikan permasalahan pembelian sapi. Setelah itu, kata Asrul, Amidy disebut mendapat dana Rp 390 juta dari seorang kontraktor bernama Paut Sakarin. Tagihan pembelian sapi akhirnya terlunasi.
Kendati demikian, Amidy mengatakan tidak berniat meminta bantuan berupa uang kepada Paut. Da menjelaskan bantuan tersebut inisiatif dari Paut setelah sebelumnya mendapat kabar bahwa saat idul Adha tahun 2016 Zumi tidak berkurban.
“Bukan minta. Ada niat baik Pak Paut bantu Pak Gub, pernah diberitakan 2016 Pak Gub tidak dapat uang, jadi memang niat dia. Bukan saya yang minta. Saya juga enggak terlalu kenal,” kata Amidy menimpali keterangan Asrul.
Amidy juga menegaskan tidak ada kompensasi seperti mendapat proyek lingkup Provinsi Jambi, dari bantuan yang diberikan oleh Paut.
Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zumi Zola. Sebagaimana dalam surat dakwaan Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (mtd/min)
====================