Bersama Kadis PUPR, Wali Kota Mojokerto Diduga Ikut Suap Pimpinan DPRD

0
188
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).(Kompas.com/Robertus Belarminus)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).(Kompas.com/Robertus Belarminus)

medanToday.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka kasus suap.

KPK menduga Masud bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto, memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap itu diduga terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

“KPK menemukan bukti baru atas dugaan perbuatan turut serta Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan tersangka WF memberi hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Dalam kasus ini, Masud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Febri mengatakan, pada kasus ini Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto perkaranya sudah diputus di pengadilan.

Wiwiet telah divonis dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat ini jaksa penuntut umum dan terdakwa sedang proses mengajukan banding.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 10 November 2017, hakim sependapat bahwa Masud bersama-sama dengan Wiwiet menyuap pimpinan DPRD.

“Terkait pembuktian Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsyafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto,” ujar Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Masud sebagai tersangka. Penetapan Masud berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan pada empat tersangka terdahulu dalam kasus ini.

Empat tersangka itu yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Dari pengembangan penyidikan empat tersangka itu KPK kemudian menemukan bukti baru. Sehingga pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Masud sebagai tersangka ke lima dalam kasus ini.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur. Empat orang akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni Purnomo, Abdullah, Umar Faruq dan Wiwiet.

KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total commitment fee dari Kepala Dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.

Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta yang merupakan bagian dari commitment fee tersebut disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.

Sementara itu, Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya. Pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini yakni Wiwiet.

Sementara yang diduga menerima suap yakni Purnomo, Abdullah, dan Umar Faruq.

(mtd/min)