medanToday.com, MEDAN – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tertanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/ National Payment Gateway (PADG GPN), yang di dalamnya mengatur biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money).
Skema tarif dibagi menjadi dua yakni Top Up On Us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu, di mana untuk pengisian dengan nilai di bawah Rp 200 Ribu tidak dikenakan biaya.
Skema kedua yakni Top Up Off Us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.
Menanggapi hal tersebut, Alfamart sebagai satu mitra yang melayani pengisian ulang e-money, mengaku akan mendukung kebijakan yang diterbitkan pemerintah.
Baca: Uang Elektronik Menuai Kritik, Ini Pernyataan dari YLKI
“Alfamart mendukung Gerakan Non Tunai yang dicanangkan pemerintah, termasuk kebijakan batas atas biaya top up e-money ini,”kata Business Development Director Alfamart, Hans Harischandra Tanuraharjo, Jumat (22/9/2017).
Pihaknya menjelaskan, biaya top up e-money yang selama ini ditetapkan perusahaan, masih berada di bawah tarif maksimum yang ditentukan pemerintah.
Sehingga secara umum, kebijakan batas atas biaya top up tersebut tidak akan mengganggu proses bisnis Alfamart.
“Selama ini, biaya top up prepaid card dibebankan kepada konsumen yang melakukan top up dengan menggunakan uang tunai. Sementara, konsumen atau pengguna kartu prepaid yang melakukan proses top up menggunakan kartu debit dari penerbit yang sama, tidak dikenakan biaya. Untuk layanan top up e-money (Mandiri) dan Tapcash (BNI) di Alfamart, dikenakan biaya Rp 1.000. Untuk layanan top up BRIZZI (BRI) dan Flazz (BCA) tidak dikenakan biaya,” tuturnya.
Menurut Haris, biaya top up yang selama ini dikenakan, tak lain untuk mendukung operasional pelayanan yang diberikan oleh merchant/mitra kepada pelanggan.
Pengenaan biaya isi ulang tersebut, mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014 Pasal 12A ayat 1&2 yang menjelaskan tentang pengenaan biaya layanan fasilitas uang elektronik kepada pemegang.
Hal ini ditekankan dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/11/DKSP Nomor VI. Penyelenggaraan Uang Elektronik Poin J.1.a tentang Biaya Layanan, dijelaskan bahwa satu ketentuan pengenaan biaya adalah Pengisian Ulang (top up) melalui pihak lain yang bekerjasama dengan Penerbit atau melalui delivery channel pihak lain seperti ATM dan/ atau EDC yang bersifat not on us (tidak dalam jaringan Penerbit sendiri).
“Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi yang tepat untuk berbagai pihak, baik untuk memberikan perlindungan konsumen, pemenuhan prinsip kompetisi yang sehat, serta tentunya mendorong peningkatan transaksi uang elektronik di Indonesia,” kata Haris.
(MTD/MIN)