BIN Imbau Pulangkan Neno Warisman, Ketua Komisi I Nilai Bukan Kewenangan

0
212
neno warisman tiba di pekanbaru. Merdeka.com

medanToday.com, JAKARTA – Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menjelaskan pemulangan aktivis gerakan #2019 ganti presiden, Neno Warisman di Pekanbaru. Kehadiran Neno untuk melakukan deklarasi tak mendapatkan izin dari kepolisian Riau.

“Maka Binda dan aparat keamanan setempat wajib menjaga tegaknya wibawa aturan tersebut. Neno Warisman tetap tidak diperkenankan untuk menghadiri acara tersebut. Hal ini adalah langkah antisipasi agar tidak terjadi bentrokan dengan masyarakat yang menolak kehadiran Neno,” kata Wawan dalam keterangannya, Senin (27/8).

Wawan menjelaskan Kepala Badan Intelijen Daerah Riau (Kabinda Riau) mengambil langkah preventif. Maka itu, dia mengimbau agar Neno kembali ke Jakarta.

“Imbauan untuk kembali ke Jakarta terhadap Neno Warisman adalah jalan terbaik dari pada terjadi bentrokan dan menghindari jatuhnya korban dan tentu akan muncul masalah baru atas legalitas acara tersebut,” kata dia.

Menurut Wawan, tindakan itu tak ada sangkut pautnya dengan netralitas BIN dalam pemilu. Dia menegaskan pemulangan Neno semata untuk upaya pencegahan.

“Tidak ada keberpihakan atau upaya tidak netral dari BIN dalam perhelatan Pemilu, akan tetapi menjaga keselamatan warga dan upaya cegah dini untuk hal-hal yang tidak diinginkan mutlak harus dilakukan, sehingga hal ini bukan dimaksudkan untuk keberpihakan, tetapi untuk menjaga keselamatan dan tegaknya aturan setelah tidak ada ijin atas acara tersebut,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Abdul Kharis Almashary menilai tindakan BIN tak dibenarkan. Dia mempertanyakan kenetralan BIN di sini.

Menurutnya, BIN dalam undang-undang tak berwenang melakukan tindakan. BIN hanya bertugas mengumpulkan informasi.

Informasi tersebut akan diproses dan diserahkan kepada pengguna. Dalam hal ini adalah kepolisian. Maka dari itu, badan yang melakukan tindakan adalah kepolisian.

“Sesuai dengan UU Intelijen, intelijen itu tidak melakukan tindakan-tindakan seperti itu. Intelijen itu memberikan maupun mengumpulkan informasi kemudian memberikan analisis soal kemudian penggunan informasi intilejen itu misalnya para pengguna dari Polda, jadi dia tidak boleh bertindak,” jelasnya. (mtd/min)

 

=============================