medanToday.com,MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat bekerjasama dengan BNN Binjai dan Aceh serta pihak Bea Cukai dan kepolisian berhasil mengamankan 44.7 Kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh 8 orang.
Kepala BNN Pusat Komjen Heru Winarko mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kota Medan, Binjai.
“Mengetahui hal tersebut, BNN bersama bea cukai dan pihak kepolisian melakukan operasi di 6 lokasi,”katanya saat memaparkan tangkapan mereka di kantor BNN Sumut, Jalan Wiliam Iskandar.
Ia mengatakan tim gabungan melakukan operasi mulai tanggal 28 – 31 Maret 2018. Ada 8 tersangka yang diamankan petugas Tim gabungan di mana satu diantaranya meninggal dunia karena ditembak petugas.
“Satu diantaranya kita tembak karena melawan saat akan ditangkap,”ujarnya, Senin (2/4/2018).
Dikatakannya, dari 8 tersangka itu pihaknya berhasil mengamankan di enam lokasi berbeda.
Seperti tersangka Khaerun Amri ditangkap pada Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Langkat Sumut dengan barang bukti berupa dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.077,8 gram. “Pada hari yang sama kita melakukan pengembangan dan temukan barang bukti tambahan sebanyak 16 kilo sabu dan 58 ribu ekstasi,”ujarnya.
Tersangka Andy Syahputra dan tersangka Rendy ditangkap pada Kamis (29/3/2018) dengan barang bukti 20 kilo narkoba jenis sabu-sabu, Mukhlis dengan barang bukti satu unit mobil CRV.
Tersangka Zulkifli barang bukti yang diamankan KTP asli atas nama Zulkifli dan alat komunikasi berupa ponsel.
Dikatakan Heru Winarko, pada Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 16.40 WIB tepatnya di Jalan Rama Setia , Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh ,tim BNNP Aceh mengamankan dua orang pelaku buruan BNN pusat yang melarikan diri ke Banda Aceh. “Mereka diketahui bernama Murtala dan Rizal,”katanya.
Penangkapan ini dilakukan BNN Aceh setelah mendapatkan informasi dari BNN Pusat bahwa kedua tersangka (Murtala dan Rizal) sedang berada di Kota Banda Aceh.
“Kemudian Tim BNNP Aceh melakukan penyelidikan dan mereka melakukan penangkapan Murtala yang diketahui sebagai pengendali jaringan tersebut,”katanya.
Setelah itu, sambungnya, pihak BNNP Aceh melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe. Saat dalam perjalanan, sambung Kepala BNN Pusat, di Jalan Soekarno Hatta, tersangka (Murtala) melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka.
“Petugas BNNP Aceh langsung melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan dan melumpuhkan Murtala. Tersangka meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit,”ujarnya.
Sementara tersangka Denni Saputra ditangkap pada Sabtu (31/3/2018) dengan barang bukti 7 kilo sabu-sabu.
“Jumlah tersangka ada 8 orang dan satu meninggal dunia atas nama Murtala. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 44.7 Kilogram sabu dan 58 ribu ekstasi,”katanya.
Ia mengaku pihaknya juga mengamankan kendaraan roda dua dan roda empat serta dokumen tabungan , ATM dan alat komunikasi.(mtd/min)
=====================