medanToday.com,MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita 32 kilogram sabu-sabu dari penyergapan, Minggu (19/02/2017). Satu terduga kurir terpaksa ditembak mati karena melarikan diri saat dikejar petugas.
Tersangka yang tewas bernama Ananda Bagus (29) merupakan warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Langkat. Sedangkan yang ditangkap hidup-hidup bernama Benny Erwin Pasaribu (37), warga Kelambir V, Sunggal, Deliserdang.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjend Arman Depari mengatakan,Ananda Bagus yang ditembak mati anggotanya ternyata sudah beberapa minggu diintai, ditambah lagi Ananda berusaha melarikan diri.
Ditambahkan Arman Depari, bahwa, pengungkapan kasus karena adanya kerjasama dengan rekan kita di kepolisian Diraja Malaysia, dijelaskannya, bahwa ada pasokan sabu yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut Sumatera Utara. Dari informasi itu, sabu akan dibawa ke Medan.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti satgas gabungan BNN dan Ditjen Bea cukai dengan melakukan penyelidikan. “Minggu 19 february 2017 kita mencurigai satu unit mobil pick up yang membawa narkoba dan satu sepeda motor,”ujarnya. (baca:BNN Tembak Mati Pembawa Sabu Puluhan Kilogram di NGUMBAN SURBAKTI)
Mobil pick up BK 9699 DD diketahui bergerak dari Aceh menuju Medan.Petugas BNN pun langsung melakukan pengejaran. Pengemudi mobil pick up menambah kecepatan laju kenderaannya saat menyadari telah diikuti petugas.
“Petugas kita memberikan peringatan tembakan keudara. Karena tidak diindahkan akhirnya petugas menembak ke arah badan kendaraan. Pick up itu akhirnya berhenti karena menabrak pohon pembatas jalan. Satu orang di dalam ditemukan mengalami luka tembak,” ungkapnya.
Ananda tertembak dibagian bawah ketiak. Saat dievakuasi ke RS Bhayangkara, dokter menyatakan Ananda sudah tewas.
Dari pikap yang dikendarai Ananda, petugas menemukan sekitar 26 Kg sabu yang dibungkus dengan plastik dan kemasan warna kuning keemasan yang dimasukan dalam 2 tas hitam.
Sementara Benny Pasaribu warga Kelambir V, Sunggal, Deli Serdang, yang ditengarai sebagai pengedar ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Merpati, Gang Mushola, Sei Kambing, Medan. Dari tangannya petugas menyita sabu 6 kg dan uang tunai Rp45 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus ini yaitu sebanyak 32 kg sabu-sabu,” ujar Arman.
Jasad Ananda masih berada di RS Bhayangkara Medan. Sementara Benny kini diamankan dan menjalani pemeriksaan untuk pengembangan dan proses hukum. Atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mtd/min)
=============