BNN Sita Berbagai Aset Milik Eks Anggota DPRD Langkat Terlibat Narkoba

Anggota DPRD Langkat Ibrahim alias Hongkong. Istimewa

medanToday.com, JAKARTA – Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan, pihaknya telah menyegel barang-barang berharga milik Ibrahim Hasan alias Hongkong dan akan mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan anggota DPRD Langkat ini sebagai salah seorang pengendali peredaran narkotika jaringan internasional.

“Oh pasti kan TPPUnya sudah beraset, ada kebon sawit ada sawah, rumah, mobil, showroom, kan sudah disita disegel BNN. Semua barang ada di Langkat, Medan dan sekitarnya,” kata Sulis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (31/8).

Sulis pun menjelaskan, dalam melancarkan aksinya itu, Hongkong merogoh uang sebesar Rp 20 juta untuk membayar para kurir dalam sekali perjalanan menyelundupkan narkoba perkilogram. Dan itu ia lakukan sudah selama bertahun-tahun.

“Bukan (penerima Hongkong). Dia yang memerintahkan orang menjemput, dia yang memerintahkan orang mengantar, dia yang membayar orang itu lakukan pekerjaannya. Normalnya itu, satu kali pengantaran Rp 20 juta untuk masuk dari Malaysia itu per kilogram ya, bukan satu kali tapi per kilonya. Dia pengakuannya (sebulan melakukan bisnis haram), tapi pembuktiannya berkali-kali, bertahun-tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Hongkong mengaku menyesal telah melakukan bisnis barang haram tersebut. Penyesalan itu ia katakan ketika Hongkong telah diringkus oleh petugas BNN. Karena, semenjak ia tertangkap hanya baru satu kali bertemu keluarga. “Saya menyesal dan saya harap seluruh bangsa jangan narkoba lagi. Baru sekali (komunikasi) melihat saya kemarin,” ujar Hongkong.

Ia pun menegaskan, kasus yang menimpa dirinya tak ada kaitannya dengan Partai Nasional Demokrat (NasDem). Karena memang pihak NasDem telah melarang seluruh kader untuk tidak memakai narkoba.

“Ini sebenarnya tidak ada kaitan dan hubungannya dengan partai dan partai bahkan melarang jangan sekali-sekali isap narkoba. Partai kami menegaskan jangan ada yang tetap melibatkan narkoba. Ini tidak ada kaitannya dengan partai,” tegasnya.

Ia pun mengungkapkan, dalam menjalankan bisnis haramnya ini dirinya tak sendiri. Tapi juga bersama temannya yang sampai saat ini belum ditangkap dan masih bebas di luar tahanan.

“Kalau saya memang ada kawan lagi. Tapi dia tidak disini dan tidak ditangkap. Oh bukan (orang DPRD), orang biasa. Di DPRD tidak ada yang terlibat lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, diduga sebagai salah seorang pengendali peredaran narkotika jaringan internasional. Dia terancam hukuman mati.

“Salah satu dari pengendali yang kita duga adalah pemilik dari narkotika yang kita sita maupun ekstasi adalah warga Pangkalan Susu, yang status pekerjaannya hingga saat ini adalah anggota DPRD Sumut. Saya kira inisialnya sudah tahu,” kata Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Belawan, Selasa (21/8).

Ibrahim Hasan merupakan satu di antara 11 orang yang ditangkap tim gabungan BNN, TNI AL dan Bea Cukai di tiga lokasi di Langkat, Minggu (19/8) dan Senin (20/8). Dalan penangkapan itu, petugas menyita 105 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi kelas 1. (mtd/min)

 

 

 

========================================