medanToday.com,MEDAN - Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, menilai sengketa yang masih berada dalam ranah bisnis, perdata, atau administrasi negara tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebelum seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Pendapat itu disampaikan Mahmud saat menjadi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu malam, 22 Juli 2026.

Di hadapan majelis hakim, Mahmud mengatakan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 604 KUHP Nasional merupakan konsep hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.

"Yang menguji ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan adalah ahli hukum administrasi negara," kata Mahmud.

Menurut dia, hukum pidana memang dapat mengadopsi istilah dari cabang hukum lain. Namun, apabila undang-undang pidana tidak memberikan definisi sendiri, penafsirannya harus mengacu pada disiplin ilmu asal istilah tersebut.

Mahmud menegaskan dugaan penyalahgunaan kewenangan juga tidak otomatis memenuhi unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Pelanggaran kewenangan, kata dia, harus lebih dulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara sebelum dapat ditarik ke ranah pidana.

Ia menjelaskan unsur melawan hukum dalam Pasal 603 KUHP Nasional bersifat formil, yakni harus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, penegak hukum wajib membuktikan secara jelas ketentuan hukum yang dilanggar.

Mahmud juga mengingatkan penerapan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai upaya terakhir. Menurut dia, sepanjang suatu persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata, jalur tersebut seharusnya didahulukan.

"Biarkan hukum administrasi atau hukum perdata bekerja lebih dahulu. Jika mekanisme itu tidak dipatuhi, barulah hukum pidana digunakan," ujarnya.

Dalam keterangannya, Mahmud menilai hubungan bisnis antarkorporasi, seperti kontrak atau utang-piutang, tidak otomatis menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi.

Menurut dia, unsur niat jahat baru dapat diuji setelah terbukti adanya perbuatan pidana. Selama hubungan hukum masih berada dalam ranah bisnis atau hukum perusahaan, unsur melawan hukum pidana belum muncul.

Mahmud dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum Djoko Sutrisno dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU. Jaksa menilai perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp141 miliar.

Sebelumnya, Djoko Sutrisno menyatakan perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum. Menurut dia, kerja sama kedua perusahaan didasarkan pada perjanjian keperdataan yang mengatur klausul force majeure serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur perdata.