medanToday.com, MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan pengembangan sindikat jaringan narkotika yang melibatkan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara Ibrahim alias Hongkong.
Kali ini, petugas BNN menangkap dua tersangka terkait penyelundupan sabu-sabu 105 kilogram dan ekstasi 30 ribu butir.
Keduanya adalah Firdaus alias Daus dan Syafwadi yang merupakan suruhan dari Ibrahim untuk mengantarkan sabu dengan speed boat dari Pulau Penang, Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut.
“Firdaus ditangkap di Bandara Aceh. Ia baru baru saja tiba dari Kuala Lumpur. Untuk Syafwadi ditangkap di Bandara Kualanamu, Sumut,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Kamis (23/8/2019).
Arman mengatakan, Daus berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh. Setelah chek in dan cap paspor di Imigrasi bandara, ternyata Daus tidak berangkat.”Daus kemudian keluar bandara dan pergi ke Kuala lumpur,” ujarnya.
Dari Kuala Lumpur Daus beli tiket pesawat dan berangkat pulang ke Aceh. Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan menangkapnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku setidaknya 4 kali mengantar sabu ke tengah laut. Mereka mendapatkan upah masing-masing Rp 80 juta,” pungkasnya. (mtd/yud)
==========================