Ilustrasi (Int)

medanToday.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional menemukan adanya narkoba jenis baru sepanjang 2017. Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, dari 800 jenis narkoba baru yang dilaporkan di dunia, 68 jenis di antaranya ditemukan di Indonesia.

“Yang sudah kami temukan sepanjang 2017 itu 68 jenis narkoba. Dari itu, baru 60 yang masuk Undang-undang Kesehatan, 8 jenis lainnya belum masuk UU Kesehatan,” kata Budi saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (27/12/2017).

Meski demikian, Budi enggan menyebutkan satu per satu narkoba jenis baru itu. Terlebih, 8 jenis narkoba baru belum tercantum dalam UU Kesehatan.

“Ya, yang 8 jenis ini kalau saya kasih tahu bisa dipakai rame-rame,” kata Budi diiringi gelak tawa orang-orang yang ada di ruangan itu.

Budi memastikan, 68 jenis narkoba itu benar-benar baru. Tidak hanya modelnya saja, melainkan juga bahan pembuatannya.

“Ini betul-betul jenis (narkoba) baru, bukan model baru. Kalau model baru itu di diskotek MG kemarin, itu model baru kalau ekstasi yang biasanya tablet, tetapi ini dicairkan,” ujarnya.(mtd/min)

========================================================