medanToday.com, MEDAN – Setelah beredarnya surat dari MUI yang menyangkut masalah sertifikasi kehalalan pada makanan khas Medan yakni Bolu Meranti yang berada di Jalan Kruing No 2K, Medan dan Risol Spesial Gogo yang berada di Jalan Mojopahit No 53, Medan. Kini menghebohkan dunia maya.
Pasalnya dalam surat yang beredar dengan nomor 182/C/LP-POM/MUI-SU/IX/17 telah ditandatangani Komisi Fatwa MUI Sumut, Ramli Abdul Wahid dan LP POM MUI SU, Basyaruddin menjadi tanda tanya sebagian masyarakat yang mengetahuinya.
Dalam surat dijelaskan bahwa Bolu Meranti produksi CV Cipta Rasa Nusantara tidak lagi memenuhi sertifikasi halal/Jaminan halal karena sertifikat halal telah berakhir pada 1 April 2015.
Sama halnya dengan Risol Spesial Gogo yang dinyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan proses perpanjangan sertifikat halal yang sudah berakhir sejak 22 February 2011.
Tercatat juga bahwa LPPOM MUI Sumut sebagai Lembaga Sertifikasi resmi MUI SU tidak bertanggung jawab atas tindakan pemasangan Logo Halal LPPOM MUI Sumut yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.
Menyangkut hal ini, pantauan medanToday.com pada gerai penjualan kedua makanan khas Medan ini terlihat dipadati konsumen yang mengantre membeli produk ini.
Saat dimintai keterangan pada perusahaan Bolu Meranti, Melin menolak dan mengatakan tidak tahu menahu.
“Kalau masalah ini saya tidak tahu, dan pemiliknya juga tidak ada di sini. Karena untuk urusan itu bisa ditanyakan saja langsung ke pihak yang punya,”kata Manajer Toko Bolu Meranti ini.
Ia juga mengatakan bahwa sudah banyak juga wartawan yang bertanya tentang hal ini.
“Banyak pihak media yang menanyakan ini, jadi tunggu aja kejelasan selanjutnya ya,” katanya.
Sementara itu dari pihak Risol Spesial Gogo memberikan kejelasan saat dimintai keterangan.
Pemilik Risol Gogo, Widarto membenarkan surat yang beredar saat itu.
“Kita akan meluruskan saja, karena sudah beredarnya surat dari MUI SU maka akan kita urus lagi, yah mungkin dari pihak kita karena mungkin masih banyak urusan yang harus dilakukan, dan mengurusnya juga walau dalam waktu yang lama tetap akan kita urus lagi,” Kata Widarto kepada medanToday.com, Jumat (5/1/2018).
Meskipun demikian, Widarto mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan memberikan produk dan pelayanan yang baik dan tidak melanggar larangan dalam menjual makanan.
“Mungkin dari pihak kita lalai jadi lupa untuk hal itu, dan saya juga yang proaktif tapi akan segera ditangani dan diperpanjang, dan kita juga akan mengurusnya ke Jakarta dengan Menteri Agama,” tambahnya lagi.
Karena disebutkan bahwa tidak mungkin pihaknya melakukan hal yang melanggar, karena perusahaan Risol Spesial Gogo telah berdiri sejak tahun 1981.
“Yah kita kan jualan dan mencari rezeki jadi kita akan memberikan yang terbaik agar tidak ada kesalah pahaman bagi pihak konsumen,” ungkap Widarto yang merupakan owner.
(mtd/sti)