medanToday.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 13 permasalahan dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) tahun 2013 hingga 2016.

Temuan permasalahan tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang diperoleh KONTAN, pemeriksaan dilakukan BPK dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomot 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pemeriksaan dilakukan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara, dan Instansi Vertikal di bawahnya serta instansi terkait Lainnya. Tujuannya, untuk menguji apakah kegiatan pengawasan dan pemeriksaan Ditjen Pajak terhadapkewajiban perpajakan wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Lingkup pemeriksaan meliputi prosedur pengawasan dan pemeriksaan pajak termasuk proses penyelesaian keberatan atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi yang dilakukan Ditjen Pajak pada tahun 2013 sampai 2016 atas kewajiban perpajakan wajib pajak,” bunyi laporan itu yang dikutip Kontan.co.id, Senin (30/10).

Hasilnya, terdapat 13 temuan BPK, mulai dari wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak yang belum dan terlambat setor pajak pertambangan nilai (PPN), dan Kanwil yang belum mengenakan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak.

Beberapa temuan di antaranya, pertama, terdapat 13 wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunan badan, namun belum dilakukan tindakan pengawasan pada KPP di Lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar. Kedua, kegiatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar tidak sesuai mekanisme pengawasan PKP dan sistem peringatan dini.

Ketiga, Kanwil Jakarta Utara belum mengenakan saksi denda sebesar Rp 47,82 miliar terhadap putusan keberatan dan banding yang menolak, mengabulkan sebagian, menambahkan pajak yang harus dibayar atau membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung. Keempat, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara salah menerbitan STP senilai Rp l0,68 miliar.

Atas temuan tersebut, BPK juga mengajukan 11 rekomendasi kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Diantaranya pertama, mengajukan suatu rancangan peraturan kepada Menteri Keuangan untuk mendefinisikan kriteria khilaf dan pengaturan lebih lanjut atas prosedur pengujian kriteria khilaf dalam pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan.

Kedua, melakukan pemeriksaan dengan tujuan lain untuk mendalami adanya indikasi permasalahan transaksi hubungan istimewa antara PT L dengan pembelinya di luar negeri. Ketiga, menginstruksikan para Kepala KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar agar melaksanakan langkah-langkah selanjutnya untuk mengoptimalkan kewajiban wajib pajak dalam penyampaian SPT.

Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya menindaklanjuti temuan masalah dan rekomendasi BPK tersebut. Nantinya, hasil tindak lanjut oleh Ditjen Pajak juga akan dilaporkan ke BPK.

“Kami tidak lanjuti, nanti hasilnya kami sampaikan ke BPK karena seperti itu aturannya. Yang mana-mana yang sudah kami tindak lanjuti, kendalanya apa, nanti kami sampaikan,” kata Hestu saat dihubungi KONTAN, Senin (30/10/2017).

Sayangnya, Hestu tidak mengetahui secara lebih terperinci rekomendasi mana saja yang telah ditindaklanjuti dan yang belum ditindaklanjuti.

(mtd/min)