medanToday.com, JAKARTA – Aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang karyawan rumah makan mi ayam, Jonni Setiawan (36) tega membunuh bosnya sekaligus selingkuhannya, Vera Yusika Sumana (45) karena tersinggung disebut tidak tahan lama saat berhubungan badan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, setelah membunuh Vera, Jonni pergi ke rumah mertuanya berniat menemui anak dan istrinya untuk menghibur diri sekaligus meminta maaf karena telah selingkuh.
“Pelaku pergi ke tempat mertuanya usai membunuh korban hendak melihat anaknya, tapi saat pergi ke kamar istrinya, dia malah mendapati istrinya tengah bersama pria selingkuhannya,” ungkap Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Melihat sang istri sedang berduaan dengan pria lain, Jonni semakin emosi sehingga kembali melakukan penganiayaan terhadap istrinya dan pria selingkuhannya menggunakan pengasah pisau yang sudah biasa ia bawa.
“Jadi ini ada dua lokasi, di kost-nya kasus pembunuhan, dan di rumah mertuanya kasus penganiayaan. Korban (Vera) punya masalah dengan suaminya, tersangka (Jonni) juga punya masalah dengan istrinya, lalu keduanya melakukan hubungan gelap itu,” terangnya.
Nico menambahkan, pihaknya juga sedang mengembangkan kasus penganiyaan yang dilakukan Jonni. Namun penyidiki masih belum meminta keterangan istri pelaku maupun pria selingkuhannya karena masih dalam keadaan trauma.
“Istri pelaku dan pacarnya itu luka-luka usai dianiaya pelaku, tapi tak sampai meninggal seperti pacarnya itu, Vera YS,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Vera merupakan juragan mi ayam tempat Jonni bekerja, tanpa sepengetahuan suaminya Vera menjalin hubungan gelap dengan Jonni. Vera tewas dibunuh karena menolak diajak berhubungan badan untuk ronde kedua dengan alasan si ‘barang’ Jonni kecil dan tidak tahan lama.
Setelah membunuh Vera dan menganiaya istrinya karena selingkuh. Jonni sempat ke pesantren Leuweung, di daerah Tenjo, Tangerang untuk bertaubat. Tidak lama di pesantren polisi langsung datang menjemput Jonni untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
(MTD/min)
=====================================