medanToday.com,KISARAN –  Pasca penahanan terhadap Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Asahan Sofyan dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Darwin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang memastikan roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan tidak akan terganggu.

Hal itu dikatakan Taufan Gama melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Rahmat Hidayat Siregar. “Roda pemerintahan dipastikan tidak terganggu. Pak Bupati Taufan Gama Simatupang mengangkat Asisten I Taufik ZA sebagai Plh (Pelaksana Harian) Sekda,” jelas Rahmat Hidayat, Selasa 10 Oktober 2017.

Menurut Rahmat, pengangkatan yang dilakukan oleh Bupati Asahan merupakan upaya agar roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dengan begitu, tidak ada tugas sekda yang terkendala.

“Jadi tidak ada masalah. Tugas harian Sekda akan dilaksanakan Plh sampai ada keputusan inkrahct dari pengadilan,” ujar Hidayat.

Pihak Pemkab Asahan pun tak mau berkomentar banyak terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Hal itu diserahkan prosesnya kepada pihak Kejari Asahan.

“Kita tidak ingin berandai andai. Biar pengadilan yang memutuskan, apakah Pak Sofyan dan Pak Darwin bersalah atau tidak bersalah,” tandas Rahmat.

Seperti diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Darwin ditetapkan tersangka dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-35 tahun 2015 di Kabupaten Asahan pada Juni 2016.

Penetapan tersangka disertai penahanan dilakukan pada hari Senin 9 Oktober 2017 kemarin. Kejari Asahan melakukan penahanan terhadap Kabupaten Asahan Sofyan dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Darwin atas dugaan kasus korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-35 2015. Dimana, dalam penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Sumatera itu, Sofyan menjabat sebagai Ketua Panitia dan Darwin sebagai Sekretaris.

Anggaran sebesar Rp 7 Miliar yang digunakan untuk penyelenggaran MTQ tersebut bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Asahan dan bantuan dana hibah Pemprovsu sebesar Rp. 2 miliar. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp. 500 juta.(mtd/bwo)

=============