Ilustrasi (Int)

medanToday.com, MEDAN – Penanganan kasus dugaan korupsi ‎proyek rigid beton jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan pagu senilai Rp 65 miliar dan hasil audit disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar, terus bergulir.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk dalam pekan ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan Syarfi Hutauruk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Pemeriksaan terhadap Wali Kota Sibolga dijadwalkan dalam minggu-minggu ini. Kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus rigid beton,” kata Sumanggar, Minggu (12/11/2017).

Selain memeriksa Syarfi, penyidik juga akan memeriksa tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Sibolga yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PU Sibolga, Marwan Pasaribu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ‎ketua Pokja.

Sebelumnya, pada pekan lalu ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan tengah sakit sesuai surat yang diberikan kepada penyidik.

“Selain itu, kita periksa juga minggu-minggu Kepala Dinas PU Sibolga, PPK dan Ketua Pokja yang kemarin mangkir,” sebut Sumanggar

Namun, Sumanggar belum mengetahui secara pasti jadwal Wali Kota Sibolga dan ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut.

“Jadwal pastinya belum tau, yang jelas semua kita periksa di minggu-minggu ini. Tapi jadwal dan harinya berbeda,” jelasnya.(mtd/min)

========================================================