medanToday.com, MEDAN – Polisi masih memburu pelaku penganiayaan terhadap personel Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Bripka Eric Tambunan. Dalam perburuan tersebut petugas menemukan ruangan rahasia yang digunakan untuk menyimpan brankas berisi narkoba.
Informasi dihimpun, ruang rahasia itu ditemukan saat petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek salah satu rumah di Jalan Airlangga, Kampung Kubur, Medan pada Kamis (19/4/2018) malam.
Dari ruangan bawah tanah berukuran 2×2 meter tersebut, petugas menemukan dua brankas, ratusan butir pil ekstasi dan serbuk yang diduga sebagai bahan pembuat narkoba.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku A berada di rumah milik MA.
Petugas pun bergerak dan menggeledah rumah tersebut. Saat penggeledahan petugas curiga dengan lantai semen yang ada di pojok ruangan. Saat di cek terdapat ruangan rahasia berukuran 2×2 meter di bawahnya.
Petugas lalu masuk ke dalam ruang rahasia itu dan menemukan narkoba serta 2 brankas. Petugas lalu mengamankan pemilik rumah MA.”Dua brankas diangkat dan kita meminta pemilik rumah untuk membukanya,” katanya.
Satu brankas yang terbuka ternyata berisi uang tunai puluhan juta rupiah dan perhiasan emas. “Saat diminta untuk membuka brankas yang satu lagi MA beralasan lupa PIN nya,” ujarnya.
Petugas curiga bahwa brankas satu lagi berisi narkoba, karena MA dicurigai hanya berpura-pura lupa PIN nya. “Barang bukti diduga narkoba kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba. Saat ini kita fokus mengejar pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri,” pungkasnya. (mtd/yud)
==========================