medanToday.com,MEDAN – Seorang pria bernama Danil Riska yang merupakan warga Kecamatan Binjai Utara terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal.
Pasalnya, pria 34 tahun ini ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial DR (14) warga Binjai.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui Handphone pada 5 Maret 2017.
Tak lama usai perkenalan itu, korban menghubungi pelaku dan menyuruhnya datang ke sebelah rumahnya.
“Pelaku lalu datang dan duduk bersama korban di depan warung sebelah rumah korban. Tak lama kemudian keduanya pergi menaiki sepeda motor berkeliling Kota Binjai,” kata Daniel, Jumat (10/3/2017).
Usai berkeliling Kota Binjai, pelaku berniat mengantarkan pulang ke rumahnya, korban tidak mau. Ia beralasan takut dimarahi orang tuanya.
“Pelaku kemudian mengajak korban untuk menginap di Hotel
Kembang Indah di Jalan Medan- Binjai KM 14,5 Diski, Sunggal,” ungkapnya.
Baca Juga:
- KPK TIDAK PEDULI DENGAN BANTAHAN PIHAK KASUS E-KTP
- KPK MENGKAJI LAPORAN MASYARAKAT TERHADAP ANIES BASWEDAN
- KEJAGUNG EKSEKUSI RAHUDMAN KASUS TANAH PT KAI
- PEMERINTAH DISARANKAN MENGHINDARI ARBITRASI FREEPORT
Di dalam kamar hotel, pelaku merayu korban. Ia mengatakan bahwa sangat mencintai dan akan meminang korban.
Pelaku kemudian membuka seluruh pakaian korban. Diatas tempat tidur pelaku mencoba menyetubuhi korban, namun korban menolaknya. Sehingga kemaluan pelaku tidak masuk ke kemaluan kemaluan korban.
“Keduanya kemudian berpakaian dan tidur. Pagi harinya pelaku mengantar korban ke rumahnya,” ungkapnya.
Korban lalu diinterogasi orang tuanya. Disitu, ia megaku bahwa telah pergi sama pelaku dan meginap di hotel. Mendengar perkataan itu, orang tua korban mendatangi pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Sunggal.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 (2) subs 82 jo psl 76 e UU RI No.35 Thn 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (mtd/bwo)
============