medanToday.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melakukan langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperketat protokol kesehatan (Prokes) di lingkungan kerjanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan penerapan Prokes kepada seluruh jaksa, pegawai maupun para tamu yang datang ke kantor tersebut.
Dia menjelaskan, setiap orang yang berada di lingkungan Kejati Sumut harus menerapkan Prokes 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Barang siapa yang melanggar maka tidak diperbolehkan masuk ke Kejati Sumut.
“Kami tidak ingin Covid-19 ini berkembang di lingkungan Kejati Sumut. Oleh karena itu, siapa pun yang masuk harus menjalani pemeriksaan ekstra ketat,” ujarnya, Rabu (21/10) seperti dilansir dari Antara.
Sumanggar menambahkan, pengalaman beberapa pegawai yang pernah terjangkit Covid-19 menjadi pelajaran bagi Kejati Sumut, sehingga peristiwa tersebut tidak terulang dikemudian hari.
“Pimpinan mewajibkan seluruh jaksa, pegawai maupun pengunjung yang masuk harus mengikuti Prokes dan memeriksa suhu tubuh,” kata mantan Kasipidum Kejari Binjai itu. (mtd/min)