medanToday.com, MEDAN – Komisi D DPRD Medan meninjau langsung ke lapangan terkait masalah aspirasi dan pengaduan masyarakat terhadap penolakan penutupan akses Jalan gang Batu yang dilakukan Hotel Antares.
Dan akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan untuk mengetahui status kepemilikan tanah di Jalan Mahkamah, Jalan Tengah Gang Batu, Medan Kota, Selasa (30/1/2018).
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong didampingi Salman Alfarisi,Sekretaris Komisi D, dan Ahmad Arief.
Salman Alfarisi mengungkapkan bahwa kawasan gang yang sudah dialihkan tersebut masuk dalam peta milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan, tapi sebaliknya justru kawasan itu ada ahli waris.
“Dengan adanya pengalihan ini serta dijadikan area parkir semuanya karena adanya ahli waris. Di sini peran BPN sangat dibutuhkan untuk melihat keabsahan sertifikat tanah dari ahli waris. Jika nantinya dalam tanah ini tidak ada ahli waris, serta masih dalam milik Pemko Medan maka harus dibongkar. Jadi untuk sementara ini masih milik Pemko Medan kita tinggal menunggu BPN saja,” tutur Anggota Komisi D DPRD Medan.
Tak hanya itu saja Salman juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengutamakan masyarakat.
“Secara tegas kami sampaikan kami tidak akan berpihak kepada pengembang, jadi kami tidak akan menjual nama kami,” tambahnya lagi.
Senada dengan ini, Parlaungan Simangusong dan Ahmad Arief juga sepakat akan memanggil pihak BPN Kota Medan.
Manajemen Hotel Antares, Chistoper Manurung mengatakan pihaknya telah sah membeli tanah tersebut dari ahli waris, serta menaati apa yang telah diputuskan oleh pihak DPRD Medan tersebut.
“Kami tidak ada persoalan apa pun karena telah sah membelinya. Dan apa yang diputuskan akan kami taati nantinya. Jadi tunggulah bagaimana keputusan pihak BPN Kota Medan,” tutur Pihak yang mewakili dari Hotel Antares. (mtd/sti)
================