CRISTIANO RONALDO Divonis 2 Tahun Penjara Usai Dinyatakan Bersalah Penggelapan Pajak

0
172
Ronaldo. Foto: Getty Images/Gonzalo Arroyo Moreno/

medanToday.com,MADRID – Cristiano Ronaldo dinyatakan bersalah oleh Otoritas Pajak Spanyol atas tuduhan penggelapan pajak pada 2011 dan 2014.

Tapi pemain asal Portugal itu tidak akan menjalani hukuman penjara mengingat dia bersedia untuk membayar denda sebesar 17 juta euro atau sekira Rp284 miliar.

Sebagaimana dilaporkan Sky Sports, Jumat (27/7/2018). Sebagai pelanggaran pertama, hukuman penjara Ronaldo tidak akan dibuat efektif. Artinya, CR7 tidak akan menghabiskan waktu di balik jeruji besi.

Namun, berdasarkan hukum Spanyol, jika ia kembali menyinggung masalah itu selama masa hukuman, ancaman penjara masih terbuka buat dirinya.

Selain itu, aturan di Spanyol juga memperbolehkan terpidana membayar sejumlah uang untuk mengganti hukuman penjara selama dua tahun, dan itu yang kini dilakukan Ronaldo.

Ronaldo sejatinya meniru upaya Lionel Messi saat megabintang Barcelona tersangkut masalah pajak dan harus menjalani hukuman penjara. Namun La Pulga berani membayar biaya kompensasi hukuman denda sebesar 252.000 euro (Rp 3,85 miliar) untuk menghindari kurungan 21 bulan penjara.(mtd/min)

======================