medanToday.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan 116.021 rekomendasi atas hasil pemeriksaan periode 2015-2017 kepada entitas yang diperiksa senilai Rp118,99 triliun.
Dari pemantauan selama periode pemerintahan Presiden Jokowi ini, sebanyak 63.238 telah sesuai dengan rekomendasi atau sebesar 54,5% dengan nilai Rp24,96 triliun. Sementara itu yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 37.627 rekomendasi atau 32,4% dengan nilai Rp67,31 triliun.
Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 219 rekomendasi atau 0,2% dengan nilai Rp696,17 miliar. Sedangkan, rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 14.937 rekomendasi atau 12,9% dengan nilai Rp26,02 triliun.
“Dari seluruh entitas yang diperiksa BPK selama tahun 2017, sebanyak 7 entitas telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK pada periode yang sama,” ungkap Ketua BPK Moemahardi Soerja Djananegara di Kompleks DPR, Selasa (3/4/2018).
Adapun, entitas tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Arsip Nasional, Pemkab Pringsewu, dan Pemkab Probolinggo.
“Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari pimpinan entitas bersangkutan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK,” jelasnya.
Sementara itu, secara kumulatif rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2015-2017 yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp8,70 triliun.
“Perkembangan data TLRHP untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya untuk periode penerbitan LHP 2015-2017 sebesar Rp118,99 triliun,” tukasnya.
Rincian tersebut terdiri dari, Pemerintah pusat sebesar Rp34,22 triliun, Pemda Rp28,06 triliun, BUMN sebesar Rp39,31 triliun dan Badan lainnya Rp17,4 triliun.(mtd/min)
=================