medanToday.com, SULSEL – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangkap dua terpidana kasus korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Keduanya diciduk di rumahnya wilayah Kabupaten Bone, pagi tadi.
Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menjelaskan, masing-masing terpidana yang tertangkap itu adalah Reskianty Idris alias Debi, di kasus proyek pembangunan Balai Benih dan Pembibitan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.”Terpidana ditangkap oleh tim intelijen Kejati Sulsel setelah didahului pemantauan sekitar tiga jam,” kata Salahuddin, Jumat (7/9).
Dia menjelaskan, yang bersangkutan jadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 615/Pid.sus/2014 tanggal 26 November 2014. Atas dasar permintaan pencarian orang dari Kejari Bone, Kejati Sulsel kemudian lakukan pencarian.
“Setelah terpidana tertangkap tanpa perlawanan, langsung di serahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana,” ujarnya.
Satu jam kemudian, kata Salahuddin, ditangkap lagi terpidana korupsi atas nama Sanatang di kasus Bantuan Dana Stimulan Perumahan Swadaya (BDSPS) Tahun Anggaran 2012.
“Terpidana terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar No 30 tanggal 3 Oktober 2017 lalu. Dia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman,” kata Salahuddin.
Ditambahkannya, keberadaan terpidana Reskianty dan Sanatang diketahui setelah masuk signal komunikasi pada alat yang ada di Kejagung kemudian dikolaborasikan dengan informasi masyarakat. “Semalam kita bergerak dari Makassar ke Bone, tiba dini hari lanjut pemantauan pagi dan langsung ditangkap,” pungkasnya. (mtd/min)
=============================