medanToday.com,BATAM - Di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026), Fandi Ramadhan duduk lebih banyak tertunduk. Anak buah kapal (ABK) asal Belawan, Medan, itu membacakan pleidoi setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman mati dalam perkara penyelundupan sabu seberat 2 ton.
Ketua majelis hakim, Tiwik, sempat mempersilakan Fandi membacakan pembelaannya tanpa harus berdiri. “Kalau tidak sanggup berdiri, duduk saja,” katanya.
Namun yang lebih penting dari gestur di ruang sidang adalah isi pembelaan Fandi: ia mengaku tak tahu-menahu ihwal muatan narkotika di kapal MT Sea Dragon yang diawakinya.
Rantai Komando di Laut
Dalam pleidoinya, Fandi menjelaskan ia direkrut sebagai ABK bagian mesin melalui agen tenaga kerja perkapalan. Dokumen pelaut ia serahkan, kontrak ditandatangani, dan ia diberangkatkan untuk pelayaran luar negeri. Tidak ada, menurut dia, informasi bahwa kapal akan mengangkut barang terlarang.
Pada 14 Mei 2025, saat pelayaran menuju Phuket, Thailand, terjadi pemindahan muatan dari kapal lain di tengah laut. Praktik ship-to-ship transfer bukan hal asing di industri pelayaran. Namun dalam konteks dakwaan, momen itulah yang diyakini jaksa sebagai bagian dari rangkaian penyelundupan.
Fandi mengaku berada di kamar mesin dan hanya menjalankan fungsi teknis. Ia menyatakan tak memiliki kewenangan mempertanyakan perintah kapten. “Melawan bisa diartikan mati,” ujarnya dalam pleidoi.
Pernyataan ini membuka pertanyaan kunci: sejauh mana seorang ABK mesin mengetahui—atau patut mengetahui—isi muatan kapal?
Posisi ABK dalam Perkara Narkotika
Dalam banyak perkara penyelundupan narkotika lintas negara, aparat kerap menjerat seluruh awak kapal dengan pasal berlapis, dengan asumsi adanya penyertaan atau setidaknya pengetahuan kolektif. Namun, pembuktian unsur “mengetahui” dan “menguasai” menjadi krusial, terutama bagi awak teknis yang tidak berada dalam struktur pengambilan keputusan.
Fandi menegaskan ia tidak pernah terlibat dalam penentuan rute, pelabuhan, maupun muatan. Ia juga mengaku tidak menerima imbalan apa pun selain pinjaman gaji dari nakhoda. Tidak ada catatan pidana sebelumnya.
Jaksa, di sisi lain, mendasarkan tuntutan mati pada besarnya barang bukti 2 ton sabu, yang dalam praktik peradilan Indonesia kerap dipandang sebagai kategori extraordinary crime. Besaran muatan ini memperberat persepsi bahwa operasi tersebut mustahil tanpa keterlibatan seluruh kru.
Di sinilah letak tarik-menariknya: antara logika hierarki kapal dan logika pertanggungjawaban pidana kolektif.
Jejak Rekrutmen dan Tanggung Jawab Agen
Dalam pleidoi, Fandi menyebut ia direkrut melalui agen tenaga kerja perkapalan. Namun sejauh mana peran agen ditelusuri dalam berkas perkara belum terungkap di persidangan terbuka. Apakah ada pemeriksaan terhadap proses rekrutmen? Apakah kontrak kerja memuat detail pelayaran dan jenis muatan? Ataukah awak hanya menerima informasi terbatas?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk menguji klaim Fandi bahwa ia tidak memiliki akses informasi terhadap muatan.
Jika benar ABK bagian mesin tidak dilibatkan dalam urusan muatan, maka konstruksi dakwaan harus bertumpu pada bukti lain: komunikasi, aliran dana, atau peran aktif tertentu. Tanpa itu, pembuktian unsur kesengajaan berisiko bergantung pada asumsi.
Pleidoi Upaya Mematahkan Asumsi
“Saya lebih baik lapar daripada harus bekerja di lingkaran hitam,” kata Fandi. Kalimat itu bukan sekadar retorika emosional, melainkan upaya mematahkan narasi bahwa setiap awak kapal otomatis bagian dari jaringan.
Namun dalam perkara narkotika berskala besar, ruang simpati kerap menyempit. Besarnya barang bukti sering kali menjadi penentu arah tuntutan, bahkan sebelum konstruksi peran individu diuji secara rinci.
Majelis hakim kini dihadapkan pada dua hal: beratnya kejahatan yang didakwakan dan detail peran terdakwa di dalamnya. Apakah Fandi sekadar roda kecil dalam sistem yang lebih besar—atau bagian sadar dari operasi terorganisir?
Putusan nanti bukan hanya menentukan nasib seorang ABK dari Belawan. Ia juga akan menjadi cermin bagaimana pengadilan memaknai tanggung jawab pidana dalam struktur kerja yang hierarkis dan tertutup seperti kapal di tengah laut.