medanToday.com,MEDAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, melontarkan kritik keras terhadap praktik penegakan hukum di Kabupaten Karo. Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya di persidangan di Pengadilan Negeri Medan, ia menyinggung adanya dugaan tekanan terhadap para kepala desa oleh aparat penegak hukum.

Di hadapan majelis hakim, Amsal mengaku mencium kejanggalan dalam hubungan kerja antara kejaksaan dan para kepala desa di Tanah Karo. Ia menyebut beredar kabar di masyarakat bahwa sejumlah kepala desa berada dalam posisi tertekan.

“Rasa keadilan saya berkata, ada yang tak beres dengan hubungan kerja antara Kejaksaan Negeri Tanah Karo dan para kepala desa di Tanah Karo,” kata Amsal saat membacakan pledoinya.

Ia mengaku mendengar bisik-bisik bahwa para kepala desa disebut-sebut “tersandra”. Mereka diduga dihadapkan pada ancaman akan dipidanakan atau dibongkar kasusnya jika tidak mengikuti arah tertentu yang diinginkan aparat penegak hukum.

Amsal bahkan menyebut praktik itu sebagai “kapal besar yang kejam”, sebuah metafora yang ia gunakan untuk menggambarkan tekanan sistemik yang menurutnya sedang terjadi.

Dari ruang sidang, Amsal meminta perhatian langsung dari pimpinan kejaksaan. Ia mendesak pimpinan kejaksaan di tingkat pusat dan provinsi untuk turun tangan. Melalui majelis hakim, ia meminta Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan investigasi ke Tanah Karo.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam proses penegakan hukum. Tak hanya itu, Amsal juga menyerukan agar lembaga legislatif ikut mengawasi. Ia meminta Komisi III DPR RI turun langsung ke Tanah Karo guna menilai apakah kewenangan penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Karo telah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Bagi Amsal, pengawasan itu penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat tekanan.“Agar penegakan hukum ini tidak zalim dan tidak ada lagi orang seperti saya yang dizalimi oleh sistem penegakan hukum yang amburadul,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dengan pidana penjara 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.

Tuntutan yang tertuang dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026 dibacakan JPU Wira Arizona menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim membebaskan Amsal Sitepu dari dakwaan utama tersebut.

Namun, jaksa menilai Amsal terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Atas dasar itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Amsal Sitepu melalui kuasa hukumnya Willyam Raja D.Halawa menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih mendasarkan perhitungan kerugian negara pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat.