medanToday.com, MEDAN – Usai menjalani persidangan, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 15,3 miliar Ramadhan Pohan atau Rampoh mengaku siap mati apabila benar menandatangani kuitansi penerimaan uang.

“Saya siap mati bila kuitansi itu ada,” ungkap Ramadhan usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/6/2017).

Namun, bila itu tidak terbukti maka politisi Partai Demokrat itu berharap hal sebaliknya terjadi pada yang menuduhkan dirinya.

“Doa mubahallah jadi nantinya,” kata Ramadhan.

Ia menilai banyak tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Banyak contoh, saat uang diserahkan saya tidak sedang berada di Medan ada bukti manifest pesawatnya dan sudah telah menunjukan bukti surat dokumennya. Tapi tak tercermin di tuntutan jaksa. Kemudian tak satu rupiah pun saya terima uang. Soal pemberian dan penyerahan uang itu hanya antara mereka dan Linda,” jelasanya.

Untuk itu, Ramadhan dan tim penasehat hukumnya akan menyiapkan nota pembelaan agar tuntutan hukuman yang diajukan JPU dapat dimentahkan majelis hakim.

Sebelumnya, di persidangan Ramadhan Pohan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

JPU Emmy menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 jo Paasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana tentang penipuan berkelanjutan.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ramadhan Pohan dengan hukuman tiga penjara dan meminta terdakwa untuk ditahan,” kata Emmy. (MTD/min)

========================================================