medanToday.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia tidak sepakat dengan rencana Bank Indonesia yang akan mengeluarkan kebijakan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan, masyarakat pengguna e-money saat ini sudah dikenakan biaya saat pembelian kartu awal dan nasabah bank telah dipungut biaya administrasi tiap bulannya.
”Biaya top-up bisa sangat besar, misalnya Rp 1.000 per transaksi top-up, kalau top-up hanya Rp 20 ribu maka sudah 5 persen dari nilai transaksi, rasio yang memberatkan,” tutur Alvin, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Menurut Alvin, pengenaan biaya harusnya dibebani oleh penerima pembayaran karena sudah mendapatkan manfaat efisiensi biaya opersional dari transaksi e-money yang dilakukan masyarakat.
“Di negara-negara tetangga yang sudah lebih maju, tidak ada biaya untuk top-up e-money,” ucapnya.
Bank Indonesia akan mengeluarkan kebijakan pengenaan biaya isi ulang e-money guna menyelaraskan tarif yang selama ini berbeda-beda dan demi meningkatkan infrastruktur pengisian e-money.
(MTD/MIN)