MEDAN,MEDAN TODAY.com – Petugas Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut berhasil menyita 18.900 kilogram bawang merah asal India yang tak dilengkapi dokumen impor, Rabu (23/11) pukul 05.30 WIB. Barang bukti itu disita polisi dari gudang yang beralamat di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal.
Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan menyatakan, bawang merah asal India yang dikemas dalam 2.100 karung ini masuk dari Aceh. Rencananya akan dipasarkan di Kota Medan.
Oleh pengirim yang masih dalam pengejaran polisi, bawang merah tersebut diangkut ke Medan dengan menumpangi 2 unit mobil Colt Diesel. “Atas informasi yang diterima, ada 2 unit mobil truk berisikan bawang asal India,” ujar Maruli didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis.
Menurut Maruli, dua unit colt diesel masing-masing BK 8401 CE dan BL 8596 Z, membawa bawang merah asal India itu dari Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh. Kecurigaan petugas atas informasi dari masyarakat itu benar.
Saat disergap petugas di gudang, ternyata benar kalau bawang merah itu tak memiliki dokumen lengkap. Atas hal itu, petugas melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap kedua sopir serta kernet mobil Colt Diesel tersebut.
“Sengaja disuruh membawa ini (bawang merah). Supir berinisial Ar dan Sp, lalu kernet berinisial Sg dan Mw sudah diambil keterangannya sebagai saksi,” sambung Maruli.
Dia melanjutkan, penyidik Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut akan masih mengidentifikasi pemesan dan penerima bawang merah asal India tersebut. Jika sudah berhasil mengidentifikasi, tentu penerima dan pengirim barang ilegal itu turut diambil keterangannya.
“Pemilik gudang lagi di cek. Seperti biasa, menurut pengakuan mereka (sopir dan kernet), baru sekali,” ujar mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini.
Sementara kepada petugas, kedua sopir dan kernet itu menerima upah senilai Rp1 juta dalam sekali mengantar. Akibat perbuatan ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp700 juta.
“Kami akan terus mengawasi barang dari luar negeri yang masuk dengan tidak sesuai prosedur dan juga akan berkordinasi dengan Dinas Perdagangan, Polair juga,” ungkap dia sembari menambahkan, penyidik Subdit I/Indag akan melakukan kordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai.
Dia memastikan, lantaran masuknya ilegal, tentu nilai jual bawang merah asal India itu lebih murah. “Belum ada penimbunan. Harga lebih murah karena masuk jalur ilegal,” tandas dia.
Dalam kasus ini, penyidik menilai kalau bawang merah itu dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum manifes atau tanpa izin sebagaimana diatur pada Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU No 17/2006 tentang perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (mtd/bwo)