medanToday.com, MEDAN – Tiga hari setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pengusaha ternama Kota Medan, Mujianto, diserahkan ke Kejaksaan, Kamis (26/7) siang. Pelimpahan tahap 2 (P22) ini menyusul berkas perkara yang telah lengkap.
“Ya sudah kami terima (pelimpahan tahap 2 dari penyidik kepolisian),” kata Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut.
Selain Mujianto, penyidik juga menyerahkan Rosihan Anwar, karyawannya. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar. Mujianto dan Rosihan masih berada di Kejati Sumut. “Masih menjalani pemeriksaan,” sebut Sumanggar.
Dia belum bisa memastikan apakah Mujianto akan ditahan atau tidak. “Kita lihat nanti prosesnya,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Mujianto diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/7) sekitar pukul 19.00 Wib. Dia diamankan petugas Imigrasi saat akan berangkat menuju Singapura.
Mujianto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April lalu setelah berulang mangkir dari panggilan Polda Sumut. Dia sempat terdeteksi telah berada di Singapura.
Berdasarkan stempel di paspornya, bos properti ini juga diketahui mengunjungi Malaysia, Singapura, Thailand dalam pelariannya. Dia pun sudah berada di Indonesia sejak sebulan lalu.
“Dia sudah masuk ke Indonesia sejak 28 Juni, hampir sebulan. namun tidak pernah ke Medan,” kata Kombes Pol Andi Rian Djajadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Mujianto dijadikan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian materil mencapai Rp3 milliar.
Mujianto dan Rosihan sempat ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (31/1). Namun beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan. Setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21), Mujianto menghilang dan tidak mengindahkan panggilan polisi. Dia pun dimasukkan dalam DPO sampai akhirnya tertangkap. (mtd/min)
=================================