medanToday.com,MEDAN – Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan Samsul Tarigan didakwa kasus penguasaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PN) II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Akibat perbuatan itu, Samsul didakwa membuat kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.
“Ia benar, dia dakwa soal penguasaan lahan PTPN II dengan kerugian negara sekitar Rp 41 miliar. Tapi dia tidak ditahan,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Binjai Adre Wanda kepada wartawan yang dilansir dari kompas.com Selasa (23/7/2024).
Andre menjelaskan alasan Samsul tidak ditahan karena diancam hukuman di bawah lima tahun penjara. Samsul disangkakan Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Jadi dari Pasal 107 itu paling lama diancam pidana 4 tahun. Nah, berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat 4 KUHPidana, bahwa ancaman di bawah 5 tahun tidak bisa dilakukan penahanan,” sebutnya.
Ada pun dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Binjai, Samsul Tarigan didakwa karena dengan sengaja secara tidak sah menguasai lahan perkebunan PT PN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada tahun 2014.
Terkait kronologi, mulanya pihak PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan dengan dasar alas hak tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 55 Tahun 2003, pada 19 Juni 2003. Luasnya kurang lebih 594,76 Ha. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama Amiruddin dengan masa berlakunya sampai 18 Juni 2028.
Sedangkan legalitas perizinan diterbitkan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013, pada 23 September 2013. Selain itu, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 17 Oktober 2018 mengeluarkan IUP PT PN II dengan jenis tanamannya adalah tanaman tebu.
Pada 2019, saksi Indra Gunawan M. Noer selaku Asisten SDM/Umum di PTPN II Kebun Sei Semayang mendapat informasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang tersebut.
Kemudian, saksi Indra dan karyawan dari PTPN II Kebun Sei Semayang melakukan pengecekan ke lokasi. Saksi Indra menemukan bahwa benar kegiatan pertambangan tersebut berada pada area lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang.
Selanjutnya, saksi Indra memperoleh informasi kegiatan penguasaan lahan itu dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan di atas lahan dengan luas sekitar 80 hektar, yang mana sekitar 75 hektar untuk penanaman kepala sawit dan 5 hektar lagi untuk pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan.
Setelah membangun kafe dan kolam ikan, terdakwa Samsul Tarigan melakukan permohonan (pendaftaran) pada website www.pln.co.id milik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menggunakan identitas dirinya. Permohonan itu diajukan pada 17 April 2017 dan mulai aktif pada 29 Mei 2017.
Kemudian, ahli Harlen Tuah Damanik sebagai staf juru ukur pada Kantor Pertanahan Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan area lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang itu. Harlen pun menuangkan hasil kegiatannya dalam Berita Acara Peninjauan dan Pengambilan Titik Koordinat dan Lampiran Peta pada 26 November 2019.
Hasil pengukuran dan pemetaaan itu pun dicocokkan pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997. Lalu, diperolehlah data bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan kafe, dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan terdakwa Samsul Tarigan benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU PTPN II Kebun Sei Semayang.
“Atas informasi itu, saksi Indra mengecek lokasi penindakan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Hasilnya, saksi Indra juga melihat adanya tanaman pohon kelapa sawit dengan usia tanam pada saat itu sekitar 7 tahun, bangunan kafe (diskotik) yang bernama Titatic (caffe flower), dan kolam di sekitar lokasi,” demikian tertulis dalam dakwaan yng diunggah di SIPP PN Binjai.
Saksi Indra pun memerintahkan karyawan dan security untuk mencari bukti-bukti siapa pemilik tanaman pohon kelapa sawit, bangunan kafe serta kolam tersebut. Diperoleh lah informasi, pemiliknya adalah Samsul Tarigan. Hal itu sesuai dengan data di PTPN II Kebun Sei Semayang, bahwa pada tahun 2018, Sarjana Barus selaku selaku Manager PTPN Kebun Sei Semayang pernah mengirimkan Surat Somasi kepada Samsul Tarigan sesuai dengan Surat Somasi Nomor: 068 / SAS & REK / I / 2018, pada 24 Januari 2018.
Selanjutnya, saksi Romulus Abraham Sitompul selaku Plt Manager memberikan kuasa kepada saksi Indra membuat laporan ke kantor Polda Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa tindakan dan perbuatan terdakwa Samsul Tarigan tersebut dilakukan tanpa dasar yang sah. Terdakwa Samsul Tarigan pun diproses hukum penyelidikan dan penyidikan.
“Akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor : RA1E-RA1/X/2024.04.05-001, tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp 41.225.000.000.”
=======================