medanToday.com,MEDAN – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan di Jalan AH Nasution Medan, digruduk puluhan massa dari Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti), Rabu, (25/11).
Kedatangan puluhan orang tersebut dengan tujuan mendesak Agar BPN Kota Medan
membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan No. 286/HM/BPN.12.71.2014 tertanggal 05 Febuari 2014.
“Surat keputusan Kepala Kantor BPN Kota Medan tersebut tentang pemberian hak milik atas nama Warsiah atas tanah yang terletak di Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Diduga Warsiah menggunakan surat keterangan palsu, yaitu surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan tanah sawah/ladang Nomor : 035/Ketj.Medan.Barat/DS/1952 atas nama Hasan tertanggal 21 Desember 1952,” kata Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Wilayah Sakti Sumut Bram Lumban Tobing ST usai melakukan aksi damai di Kantor BPN Kota Medan, Jalan AH Nasution, Rabu (15/11).
Desakan tersebut dilakukan karena, pihak Polda Sumut telah menetapkan Warsiah sebagai DPO dalam kasus sengeketa lahan seluas hampir setengah hektar itu.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Warsiah sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Nomor : DPO/253/IX/2016/Ditreskrimum tanggal 29 September 2016,” tegas Bram.
Bram menduga, ada permainan mafia tanah dibalik sengketa lahan tersebut. Karena, selama proses hukum yang berlangsung, sosok Warsiah tidak oernah muncul ke publik.
Kasus ini berawal ketika dr Natigor Sipahutar SpOG membeli tanah di Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Ia pun merupakan pemilik sertifikat hak milik (SHM) No.1271/Sei Sikambing D tertanggal 30 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor BPN Kota Medan Mohammad Thoriq SH MKn MSi adalah sah dan berkekuatan hukum.
“Anehnya, saudara dr Natigor Sipahutar Sp OG mendapatkan surat dari Kantor Pertanahan Kota Medan sesuai Nomor : 1240/12.71-600/VIII/2017 tertanggal 08 Agustus 2017. Surat itu berisi pemberitahuan permohonan pembatalan SHM No.1271/Sei Sikambing D yang terdaftar atas nama dr Natigor Sipahutar Sp OG karena adanya surat dari Bonar Gultom selaku kuasa hukum Warsiah yang meminta untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor : 56/G/2014/PTUN-MDN tertanggal 13 Januari 2015,” jelas Bram.
Dalam sidang hingga tingkat kasasi, Warsiah berhasil memenangkan perkara dengan dasar fotokopi surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan tanah sawah/ladang Nomor : 035/Ketj.Medan.Barat/DS/1952 atas nama Hasan tertanggal 21 Desember 1952.
“Karena keberatan dan curiga lanjut Bram, dr Natigor Sipahutar Sp OG pun melaporkan hal itu ke Polda Sumut sesuai bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/310/III/2016/SPKT I tertanggal 15 Maret 2017,” papar Bram.
Warsiah pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 Yo 266 KUHPidana.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala seksi perkara BPN Medan, Jailani mengatakan, meskipun surat hak milik atas pemohon warsiah sudah diterbitkan, namun BPN Medan belum bisa menyerahkannya kepada Warsiah.
“Karena yang bersangkutan sedang berperkara di kepolisian atas objek surat keterangan tanah yang diajukan Warsiah yang diduga palsu. Jika keluar keputusan tetapnya, maka status surat kepemilikan warsiah tersebut , juga akan dibatalkan,” terangnya.(mtd/bwo)
==============