medanToday.com,MEDAN – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi merespons enam warga Sumut yang melaporkan dirinya ke KPK terkait persoalan tanah. Ia menyampaikan akan membuat laporan balik.
“Kulaporkan balik dia. Mencemarkan nama baik, biar ditentukan pengadilan siapa yang salah. Selama ini aku diam-diam, ke depan tidak boleh lagi diam,” ujar Edy Rahmayadi kepada wartawan, Senin (17/2/2020).
Soal kapan akan melakukan pelaporan, Edy mengatakan akan mendalami terlebih dahulu persoalan yang terjadi. Namun Edy memastikan akan melaporkan balik pelapor dirinya melalui tim hukum Pemprov Sumut.
“Sudah pasti itu mencemarkan nama baik, akan dilaporkan balik,” tegasnya.
Menurut informasi, pelaporan ini terkait adanya tanah eks hak guna usaha PTPN 2 yang dijual dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Saat ditanya terkait keikutsertaannya, Edy menampik ikut menandatangani dokumen penjualan lahan itu.
“Mana ada. Yang berhak mengeluarkan surat itu adalah PTPN. Itu aja udah salah dia,” jelas Edy.(mtd/min)
====================