Dilempar Helm, Kedua Pencuri Motor Ini Gagal Melakukan Aksinya

0
329
Petugas Polsek Sunggal berfoto dengan tersangka pencurian sepeda motor di Polsek Sunggal, Rabu (15/11/2017).
Petugas Polsek Sunggal berfoto dengan tersangka pencurian sepeda motor di Polsek Sunggal, Rabu (15/11/2017).

medanToday.com, MEDAN – Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap personel Polsek Sunggal. Kedua pelaku masing-masing, Eko Saputra (28) warga Jalan Karya dan Reza Pratama (22) warga Helvetia.

“Keduanya sehari-hari bekerja sebagai penarik becak,”kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Rabu (15/11/2017).

Ia mengatakan kejadian berawal pada Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban atas nama Khairul Walad Sinaga (44) warga Jalan Sei Musi memarkirkan sepeda motor Vario BK 3212 AEM di depan kantor konsultan yang berada di Jalan Sei Musi.

“Tak berselang lama, teman korban datang dan memarkirkan sepeda motornya tepat di sebelah motor korban. Lalu korban dan temannya duduk dan sambil bekerja,”kata orang nomor satu di Polsek Sunggal ini.

Tiba-tiba, kata Wira Prayatna, kedua pelaku berhenti di depan kantor konsultan dan satu pelaku atas nama Eko Saputra mendekati sepeda motor korban.

“Pelaku langsung mengeluarkan kunci T dari kantong sebelah kanan. Eko Saputra langsung merusak sepeda motor korban,”ujarnya.

Saat pelaku menggeser motor, korban berteriak maling sehingga pelaku yang mengetahui hal tersebut lari dan membuang sepeda motor korban.

“Pelaku lari ke arah temannya yang sudah standby menunggu di sepeda motor. Mereka berhasil kabur sekitar 300 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),”katanya.

Dikatakan Kompol Wira Prayatna, kedua pelaku terjatuh setelah warga melempar helm ke arah pelaku. Warga pun, kata Wira, mengamankan kedua pelaku. Tak berselang lama, anggota Polsek Sunggal mengambil kedua tersangka dan membawanya ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan.

“Dalam hal ini, kedua tersangka disangka melakukan pencurian dan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”kata pria dengan melati satu dipundaknya.

(fun/mtd)