medanToday.com, MEDAN- Dinas Pendidikan (Disdik) Medan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/19615/SMP/2020 mengenai persiapan pembelajaran tatap muka. Surat tersebut dikeluarkan pada 23 Desember, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan.
“Ada delapan hal yang harus dipersiapkan terkait protokol kesehatan (Prokes) di sekolah yang bernaung di Disdik Kota Medan, yakni PAUD, SD, dan SMP,” kata Kepala Disdik Medan, Adlan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (30/12).
Adlan menjelaskan, syarat pertama kepala satuan pendidikan wajib mengisi daftar periksa kesiapan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) pada laman Dapodik Kemendikbud.
“Mulai dari saat ini sudah bisa mereka membuka akunnya itu. Kita anjurkan sesegera mungkin diselesaikan. Agar ketika belajar tatap muka diperbolehkan, sekolah itu sudah siap,” ujarnya.
Kedua, mempersiapkan fasilitas Prokes di satuan pendidikan, seperti thermogun tembak, tempat mencuci tangan dengan air mengalir, hand sanitizer, disinfektan, dan lainnya.
Ketiga, membuat jadwal pembelajaran dengan penerapan pembagian shift, serta mengatur jarak tempat duduk minimal 1,5 meter.
Syarat keempat, sekolah harus siap menerapkan wajib masker, mencuci tangan, tidak berkerumun, menjaga jarak, dan penerapan Prokes. Itu harus tertuang dalam peraturan dan informasi tertulis di satuan pendidikan.
“Kelima, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan dan membangun kerja sama dengan puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya,” ungkapnya.
Keenam, lanjut Adlan, pihak sekolah harus membuat kesepakatan dengan komite sekolah terkait penerapan pembelajaran tatap muka. Pendapat wali murid sangat dipertimbangkan untuk penerapan sistem ini.
Ketujuh, membentuk Satgas Covid-19 di satuan pendidikan yang melibatkan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat setempat. Komposisinya terdiri dari tim pembelajaran, psikososial dan tata ruang. Kemudian tim kesehatan, kebersihan dan keamanan. Terakhir, tim pelatihan dan humas.
“Terkait tim ini, pihak sekolah yang menentukan dari unsur guru, orang tua dan petugas kesehatan. Artinya tim gugus benar-benar dibentuk agar tidak melanggar Prokes. Mereka dianjurkan untuk mengawasi setiap harinya,” katanya.
“Sebagai contoh, tim pembelajaran mengawasi penerapan Prokes dalam proses belajar murid. Lalu, psikososial melalui guru Bimbingan dan Konseling (BK) berperan melihat mental anak saat belajar meski dalam situasi pandemi saat ini. Bagi murid yang terganggu atau risih bisa dilakukan konseling,” sambung Adlan.
Sementara, tim tata ruang untuk memantau penataan ruang di dalam kelas, contohnya jarak bangku sesuai dengan Prokes. Sedangkan tim kesehatan berkaitan dengan petugas UKS yang siap sedia bila ada murid sakit. Selanjutnya bagian kebersihan dan keamanan terus memantau kebersihan sekolah dan menjaga keamanan di dalam dan luar kelas.
“Tim pelatihan dan humas fungsinya terus mensosialisasikan dan melatih anak-anak untuk disiplin menerapkan gerakan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” ungkapnya.
Terakhir, terdapat warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan. Pertama, memiliki kondisi medis komorbid yang tidak terkontrol. Kedua, tidak memiliki akses transportasi memungkinkan untuk penerapan jaga jarak.
“Kemudian warga yang memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan resiko penyebaran Covid-19 yang tinggi. Serta yang belum menyelesaikan isolasi mandiri 14 hari,” tutupnya. (mtd/min)