medanToday.com, MEDAN – Mendapat tudingan ‘Melanggar Aturan’ dari PT KAI, pihak PDAM Tirtanadi tidak terima.
“Darimana kita dibilang melanggar aturan? Kita melakukan penyewaan lahan PT KAI. Dan lahan itu ternyata sudah didirikan bangunan oleh warga. Harusnya PT KAI menertibkan rumah warga yang berdiri tepat di atas ataupun yang berada di sekitaran lahan yang disewa Tirtanadi,” kata Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Jumirin, saat ditemui di Kantor PDAM Tirtanadi, Rabu (25/10/2017) siang.
Kepada medanToday.com, Jumirin mengatakan, Tirtanadi melakukan penyewaan lahan PT KAI setiap 2 tahun sekali dengan anggaran Rp 97.130.000.
“Dengan dana sebesar itu, seharusnya PT KAI memprioritaskan Tirtanadi karena sudah menyewa lahan mereka. Tapi kami malah merasa dirugikan,” pungkasnya.
Ditanya mengenai masalah sejak akhir 2013, Tirtanadi tidak melakukan pembayaran atas penyewaan lahan, Jumirin menyatakan hal itu dikarenakan Tirtanadi merasa dirugikan.
“Kita merasa dirugikan karena Tirtanadi yang menyewa lahan, tapi lahan tersebut ditempati sama warga dan dibangun rumah,” jelasnya.
Maka dari itu, kata Jumirin yang didampingi Staf Humas Zaman Karya menyatakan pihaknya meminta kepada PT KAI untuk menurunkan harga penyewaan lahan mengingat lahan tersebut juga disewakan kepada warga sehingga bisa mendirikan bangunan seperti rumah.
“Juli 2017 kemarin kita sudah menyurati PT KAI dan meminta negosiasi turunnya harga penyewaan lahan. Namun tidak diindahkan sama PT KAI,” kata Zaman Karya.
Zaman Karya juga berharap agar PT KAI menurunkan harga penyewaan lahan karena lahan yang digunakan Tirtanadi itu di atas lahan yang relnya sudah tidak aktip lagi.
Dikatakannya, kalau perjanjian kerjasama tetap dilanjutkan, bagaimana dengan rumah yang sudah berdiri di sana? “Apakah PT KAI akan menggusur rumah tersebut karena lahan sudah disewa sama Tirtanadi?” tanyanya. (mtd/non)
============