medanToday.com, MEDAN – Seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) diamankan petugas Direktorat Krimsus (Dirkrimsus) Subdit Cybercrime Polda Sumut.
Dosen berinisial HD alias H diamankan karena salah satu postingan di akun facebooknya mengundang perdebatan di kalangan netizen, dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
“Yang bersangkutan diamankan di rumahnya di Jalan Melinjo II, Kompleks Johor Permai, Medan Johor,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5/2018).
Tatan mengatakan, postingan dilakukan HD setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu 13 Mei 2018 di Surabaya. “HD diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ungkapnya.
Saat diinterogasi HD mengaku terbawa suasana dan emosi. Karena di media sosial Facebook marak caption atau tulisan #2019GantiPresiden. HD juga merasa kecewa dengan pemerintah saat ini karena semua kebutuhan dasar naik. “HD mengaku menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumah,” cetusnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap HD.”Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa HP dan SIM card milik HD untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Tatan juga mengimbau, agar masyarakat tidak sembarangan memposting sesuatu di media sosial. Pasalnya, setiap postingan memiliki pertanggungjawaban hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
“Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan hoax dan menimbulkan ujaran kebencian,” pungkasnya. (mtd/yud)
==============================