Eks Napi Koruptor Bisa Nyaleg, PSI Nilai MA Tidak Adil

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni. merdeka.com

medanToday.com, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak mengabulkan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif. Meski demikian, keputusan ini dinilai tidak adil bagi rakyat.

“Saya menerima keputusan hukum ini dengan kecewa, gerah dan jengkel. Bagaimana ‘rumah keadilan’ memberikan keputusan yang terasa tidak adil bagi rakyat,” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada wartawan, Sabtu (15/9).

Namun, dia menyadari aturan hukum wajib di taati. Toni berharap pada Pemilu nanti rakyat akan cerdas mana calon yang paling layak dipilih menjadi wakilnya di parlemen.

“Tapi karena ini sudah menjadi keputusan dan akan dilaksanakan, rakyat harus cerdas memilih dan memilah parpol dan caleg yang anti-korupsi, parpol yang tidak menempatkan satu orangpun caleg mantan napi koruptor di DCT (Daftar Calon Tetap) nya,” tutupnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.

Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Dengan putusan itu, maka MA memperbolehkan eks napi korupsi menjadi calon legislatif. “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku,” kata juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi. (mtd/min)

 

 

 

 

===========================