medanToday.com, MEDAN – Eks Plt Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Dishuttamling) Phakpak Bharat, Sujarwono ditangkap tim Intelijen Kejatisu.
Terpidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid) ditangkap setelah tiga tahun buron.
“Ia ditangkap di daerah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa malam. Saat ditangkap tidak ada melakukan perlawanan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (11/7/2018).
Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak mengatakan, penangkapan terpidana ini berdasarkan informasi tentang keberadaan Sujarwono. Mendapat informasi itu tim melakukan pengembangan dan menangkap terpidana kasus korupsi itu.
“Dari keterangan yang bersangkutan, ia bekerja dengan temannya Abdi Superto selaku Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi. Saat Yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejari Dairi hari ini,” ujarnya.
Sujarwono merupakan terpidana kasus korupsi pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid) yang bersumber dari APBD TA 2009 sebesar Rp 800.000.000 pada Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014, yang menghukum Sujarwo selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
Sujarwono telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak tiga kali namun dia tidak mengindahkan dan melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan menjadi buronan Kejari Dairi sejak tahun 2015. (mtd/yud)
============================