medanToday.com,MEDAN -Ada beberapa fakta yang ditemukan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan dengan cara pembakaran terhadap Marita, 58 beserta tiga korban yang terjadi di Jalan Milala, Lingkungan I, Sidomulyo, Medan Tuntungan, Rabu 5 April 2017 lalu.
Kapolda Sumut Irjen Rycko Ameza Dahniel mengatakan, fakta inilah yang menjadi bahan bagi pihak Kepolisian menyatakan bahwa, ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut. Fakta-fakta tersebut merupakan temuan tim labfor setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Fakta pertama yang ditemukan menunjukkan, lima rumah itu (termasuk rumah induk) dibakar oleh orang dengan sengaja. Karena ada bekas bahan bakar berdasar hasil penelitian forensik.
“Setelah tim bekerja, kita simpulkan ini ada unsur kesengajaan,” kata Rycko di Mapolrestabes Medan, Selasa 18 April 2017 di dampingi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho dan pejabat utama Polrestabes Medan serta Polda Sumut.
Rycko melanjutkan, fakta kedua yang ditemukan, ada beberapa titik apidi TKP. Ini menunjukkan para pelaku membakar rumah itu dari luar. Masing-masing dari pintu depan dan belakang. ” Kita menemukan juga ada pecahan kaca di dalam rumah,” jelasnya.
BACA JUGA:
“Fakta yang ketiga, korban seluruhnya meninggal karena menghirup zat CO2. Apalagi, dari hasil laboratorium forensik paru-paru korban penuh dengan jelaga. Korban dipastikan tewas karena kekurangan oksigen,” imbuh Rycko.
Fakta ke empat yang ditemukan, sebelum peristiwa pembakaran itu terjadi, korban sempat beberapa kali mendapatkan teror. Para pelaku sempat melakukan tiga kali percobaan pembakaran, namun gagal. Para pelaku baru berhasil pada percobaan ke empat.
Keempat fakta tersebut pun ditambah keterangan para saksi menjadi bahan penyelidikan bagi pihak Kepolisian. Alhasil, lima dari sembilan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran itu berhasil diringkus.
Dua orang yang disangka sebagai perencana pembakaran yaitu Jaya Mita Br Ginting ,50, warga Jalan Bunga Turi, Sidomulyo, Medan Tuntungan, dan Cari Muli Br Ginting,64, warga Jalan Jamin Ginting Km 14,5, Lau Cih, Medan Tuntungan.
Selain perencana, tersangka eksekutor pembakaran yang berjumlah dua orang juga sudah diringkus. Keduanya yakni, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting,37, warga Kompleks Perumahan Milala, Namo Bintang, Medan Tuntungan; dan Rudi Suranta Ginting ,23, warga Kampung Lau Cih, Pancur Batu, Deli Serdang. Sementara orang yang mengatur pembakaran itu, Julpan Nitra Purba, 18), warga Jalan Purba Lau Cih, Medan Tuntungan, juga telah ditangkap.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenaik Pasal 340 KUH Pidana Subsider Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e Jo Pasal 56 KUH Pidana dan atau Pasal 187 ayat 3 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e Jo Pasal 56 KUH Pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marita,58 tewas terpanggang bersama anaknya Frengki Ginting, 31 serta cucunya, Kristin, 9 dan Selvi, 5. Kejadian itu pun menghebohkan warga sekitar. Berawal dari hasil olah TKP yang dilakukan tim Labfor, diketahui peristiwa tersebut ternyata ada unsur kesengajaan. (mtd/bwo)
================