medanToday.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fahri Hamzah. Pemanggilan itu terkait laporannya terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman.
“Iya ada (agenda pemanggilan Fahri Hamzah),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (17/7).
Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengungkapkan, pemanggilan terhadap kliennya ini untuk dimintai keterangan setelah Fahri membatalkan pencabutan laporan terhadap Sohibul Iman.
“Saya sampaikan bahwa klien kami Bapak Fahri Hamzah hari ini Selasa (17/7) jam 13.00 akan hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan di Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke polisi, karena diduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik. Sebab, Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.
Dalam laporan itu, Fahri sempat mencabut laporannya sebelum memasuki bulan Ramadhan 1439H. Namun, dibatalkan setelah melewati bulan suci itu. Ia mengungkapkan alasan mengapa mencabut laporan karena di bulan Ramadhan tidak mau ada konflik.
“Waktu itu kan memasuki puasa, dan saya juga belum datang untuk di BAP ketika membuat laporan itu ya. apa namanya karena itulah kemudian saya membatalkan laporan memasuki bulan puasa. Pikiran saya kita udah cabut aja biar selesai, kemudian apa namanya kita hadapi masalah barulah,” kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/6). (mtd/min)
========================