Feirizal Bingung Dinyatakan Mati oleh Rumah Sakit

medanToday.com,MEDAN – Seorang wartawan senior harian terbitan Medan, Feirizal Purba bersama kuasa hukumnya Muslim Moeis melaporkan Direktur Rumah Sakit Murni Teguh dan Direktur BPJS karena merasa dirugikan akibat dirinya dinyatakan mati oleh pihak rumah sakit.Padahal, faktanya Feirizal masih hidup dan sedang menjalani perobatan.

Muslim Moeis mengungkapkan, apa yang dilakukan pihak rumah sakit pada kliennya adalah perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Feirizal berobat ke RS Murni Teguh pada 8 Februari silam.

Ketika itu, Feirizal yang mengeluh sakit lambung dirujuk ke RS tersebut dengan mendaftar sebagai pasien BPJS. Setelah mendapat perawatan, Feirizal pun berniat pulang.

Namun kemudian pihak rumah sakit meminta tagihan perobatan kepada Feirizal. Feirizal pun menjelaskan bahwa ia adalah pasien BPJS.

“Tapi rumah sakit menyatakan dia sudah meninggal. Padahal, dia tunjukkan KK dan KTP, tapi mereka tidak mengindahkan pada saat itu, dan dia dipaksa bayar karena menurut mereka sudah meninggal,” katanya, di Polrestabes, Jumat (23/3/2018).

Hal ini menurut Moeis sangat aneh. Sebab, secara faktual yang bersangkutan masih hidup dan dibuktikan dengan identitasnya. Begitu juga halnya dengan iuran BPJS, korban selalu membayar iuran.

Sebelum memutuskan melaporkan hal ini ke polisi, menurut Muslim, mereka telah melayangkan somasi namun tidak ditanggapi. “Ini berdampak pada perbuatan penistaan, dimana orang secara dokumen dinyatakan meninggal dunia padahal dia masih hidup. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan keterangan. Dan juga melanggar pasal 30 dan 31 UU 11/2008 tentang ITE tentang pemalsuan. Yang kita laporkan Direktur RS Murni Teguh dan BPJS,” jelasnya.

Saat ini, Muslim didampingi rekan-rekannya diantaranya Redyanto Sidi, Novri Andi Akbar, Arfan Abdillah, masih berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan.(mtd/bwo)

===================