medanToday.com,MEDAN - Memfitnah seseorang tanpa dasar bukti yang jelas, apalagi hanya bersumber dari gosip atau cerita pihak lain, berpotensi berujung pada proses pidana. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran nama baik.
Dalam praktiknya, penyebaran tuduhan yang tak dapat dibuktikan kebenarannya kerap terjadi di ruang publik, mulai dari percakapan sehari-hari hingga unggahan media sosial. Padahal, tuduhan semacam itu dapat merusak reputasi dan kehormatan seseorang, bahkan berdampak pada pekerjaan dan kehidupan sosialnya.
Pasal 434 KUHP menyebutkan, setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau dikenai denda paling banyak Rp 200 juta. Unsur “diketahui umum” menjadi titik penting, terutama ketika tuduhan disebarluaskan melalui platform digital yang menjangkau publik luas.
Sejumlah pakar hukum menilai aturan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat bukan tanpa batas. Hak menyampaikan pendapat harus beriringan dengan tanggung jawab untuk tidak melanggar hak orang lain. Tuduhan tanpa bukti kuat berisiko dikategorikan sebagai fitnah, terlebih bila disertai niat untuk mempermalukan atau menjatuhkan.
Meski demikian, KUHP juga mengenal pembuktian dan alasan pembenar tertentu dalam perkara pencemaran nama baik. Artinya, setiap laporan tetap harus diuji di pengadilan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dengan berlakunya KUHP baru, aparat penegak hukum memiliki landasan normatif yang lebih mutakhir untuk menindak praktik fitnah. Regulasi ini diharapkan mendorong ruang publik yang lebih sehat, dimana kritik tetap dimungkinkan, tetapi disampaikan secara bertanggung jawab dan berbasis fakta.