medanToday.com,JAKARTA – Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’. Penetapan DPO imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini telah disebar di seluruh kepolisian se-Indonesia.
“Sudah kita sebarkan (DPO) ke Polres-Polres, ke Polsek juga. Sudah kita lakukan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Argo mengatakan, penyebaran foto DPO tersebut merupakan salah satu Standar Operasional Prosedural (SOP) yang harus dipenuhi oleh pihak kepolisian. Dengan disebarnya foto DPO Rozieq ini, diharapkan masyarakat melapor ke polisi jika mengetahui keberadaan Rizieq.
“SOP sudah kita lakukan semua. Biar masyarakat tahu dan lapor ke kepolisian,” imbuhnya.
Kendati posisi Rizieq sendiri sudah diketahui ada di Arab Saudi, namun penyebaran foto DPO adalah SOP yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum mengajukan permohonan red notice.
Pihak Polda Metro Jaya melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri sendiri telah mengajukan red notice bagi Rizieq.
Sejauh ini polisi masih menunggu kedatangan Rizieq.
Sebelumnya, pihak pengacara memastikan bahwa Rizieq akan kembali ke tanah air pada tanggal 12 Juni nanti.
“Kita berharap segera kembali ke tanah air,” tutur Argo.
Sementara itu, Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan, hingga Minggu (4/6/2017), dia terus melakukan komunikasi dengan Rizieq. Bahasan utama pembicaraan keduanya berkenaan dengan substansi penetapan tersangka terhadap Rizieq.
“Barusan bicara dengan Habib, kita bicara tentang substansi perkara dan regulasi peraturan perundangan yang jadi landasan penyidikan, dan itu harus diuji,” kata Kapitra seperti dilansir dari laman detikcom.
Kapitra mengatakan segala upaya hukum akan ditempuh untuk membebaskan Rizieq dari tudingan dugaan pornografi. Termasuk mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut.
“Kita bicara soal aturan-aturan hukum. Kalau aturan hukum itu terlanggar, kita harus lakukan komplain hukum dengan banyak cara, gugatan dan lain sebagainya. Praperadilan juga masuk dalam bagian itu. Banyak sekali peluang untuk menguji (status tersangka Rizieq, red),” ucap Kapitra. (mtd/min/detik)
===============