Geledah 11 Tempat di Medan dan Batubara, KPK Temukan Ini…

0
635
Bupati Batubara OK Arya (baju putih tas hitam) saat berada di Bandara Kualanamu hendak menuju ke Jakarta bersama KPK, Rabu (13/9/2017)

medanToday.com, MEDAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di sejumlah lokasi guna mengembangkan kasus suap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada saat melakukan pengeledahan para penyidik mendapat bantuan dari Polda Sumut. Tim KPK bergerak cepat melakukan pengeledahan di sejumlah lokasi.

“Sejak kemarin dilakukan penggeledahan di Kabupaten Batubara dan Kota Medan. Empat lokasi di Kabupaten Batubara seperti Kantor Bupati, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, rumah dinas bupati dan rumah kurir,” ujarnya lewat aplikasi whastApp, Sabtu (16/9/2017).

Selain itu, katanya, penyidik juga melakukan pengeledahan di tujuh lokasi di Kota Medan seperti showroom mobil dan rumah Sujendi. Kemudian, rumah serta kantor dinas tersangka pemberi suap.

Ia menambahkan, penyidik melakukan pengeledahan pada Jumat (15/9/2017) pagi hingga Sabtu (16/9/2017) pukul 01.00 dini hari. Adapun temuan yang diperoleh voucher transaksi keuangan para tersangka.

“Uang Rp 50 juta dari rumah kurir dan mobil Toyota Avanza dari rumah kurir. Mobil ini diduga sebagai wujud pemanfaatan suap terhadap Bupati Batubara. Saat ini dititipkan sementara di Polda Sumut,” katanya.

Dia menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama Polda Sumut dalam kegiatan ini. Sebagai bentuk saling mendukung dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

“Hari ini tim melakukan tindakan lebih lanjut terkait hasil penyitaan tersebut dan akan mempelajari untuk mendukung proses penyidikan,” ungkapnya.

Pada kasus OTT ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah OK Arya, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, Sujendi Tarsono alias Ayen, pemilik showroom mobill, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.(MTD/min)

=========================================================