Gerebek Maksimal Kampung Narkoba di Kutalimbaru, Polisi Temukan Ini…

0
513
Polisi meringkus delapan tersangka narkoba dan perjudian saat melakukan penggerebekan di Kutalimbaru. (MTD/bwo)

medanToday.com, MEDAN – Tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Kitalimbaru menggerebek kampung narkoba di Desa Sei Mencirim Dusun III Simpang Pondok dan Adios Kecamatan Kutalimbaru.

Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, lokasi tersebut digerebek karena pada penggerebekan yang dilakukan tahun 2014 tidak berjalan maksimal

“Enam tersangka diamankan terkait narkoba yakni, IGS, MT, TG, T, RT dan AF. Dua tersangka lainnya yang kita amankan terlibat kasus perjudian (pemilik mesin jackpot) yaitu, BS dan W,” ujar AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabag Ops AKBP Doni Satria Sembiring, Wakasat Narkoba Kompol Yudi Frianto dan Kapolsek Kutalimbaru, Senin (11/9/2017) di Mapolrestabes Medan.

Tatan mengungkapkan, dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mengerahkan kekuatan maksimal untuk dapat mengamankan para tersangka narkoba dan judi.

Kekuatan maksimal dilakukan karena sebelumnya warga sempat melakukan perlawanan pada petugas sehingga hasilnya tak maksimal.

Dari lokasi, tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 30, 9 gram sabu, lima unit timbangan elektrik, tujuh unit mesin judi jackpot, delapan unit sepeda motor, satu alat isap sabu dan 40 keping koin. Selain itu, petugas juga mengamankan senapan angin yang sudah di modifikasi.

“Kita akan terus melakukan perlawanan terhadap pelaku narkoba. Bukan zamannya lagi takut pada bandar narkoba. Begitu juga dengan aparat yang terlibat, akan kita tindak tegas,” ujarnya lagi.

Salah seorang pelaku narkoba, IGS mengaku sudah setahun menyediakan lapak dan alat isap sabu bagi pengguna narkoba di wilayah itu. Di lokasi tersebut, ia menyiapkan empat bilik berukuran 1×1 meter yang sengaja dia sewakan bagi para pecandu narkoba itu.

“Saya hanya menyediakan tempat dan alat isap sabu saja. Kalau sabu biasa mereka dapat dari luar,” ujar pria ini.

Untuk menggunakan bilik tersebut, para pemadat dikenakan biaya Rp 5.000. Begitu juga dengan alat isap sabu, dibanderol Rp 5.000 untuk sekali pakai saja.

Dari hasil menyewakan bilik dan alat hisap sabu, IGS dalam sehari meraup keuntungan mencapai Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para pelaku diamankan di Mapolrestabes Medan.(MTD/bwo)

=====================================