medanToday.com, MEDAN – Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus dua preman kampung di Pasar III, Datuk Kabu, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Keduanya ditangkap karena kerap memeras pedagang dan melakukan perusakan.
Berdasarkan informasi dihimpun, Sabtu (8/9), kedua preman yang ditangkap masin-masing Her (34) dan Sur alias An (50). Her merupakan ketua ormas pemuda kampung setempat dan Sur adalah anak buahnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri mengatakan, Her dan Sur ditangkap setelah merusak dagangan di Pasar Datuk Kabu. Mereka sebelumya memeras pedagang telur, Niko (28), warga Deli Tua, dengan meminta uang lapak, karena korban tidak mau memberikan
“Tersangka marah dan langsung membalikkan meja dagangan sehingga barang yang dijual korban, berupa 2.500 butir telur ayam pecah. Akibatnya, korban rugi sekitar Rp 5 juta,” ujar Faidil.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang terjadi pada Rabu (5/9) itu ke polisi. Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya mereka menangkap Her dan Sur yang merupakan warga Desa Tembung.
Saat ini, Her dan Sur menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan. Faidil mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 406 jo Pasal 170 KUHPidana, karena melakukan perusakan secara bersama-sama. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” jelas Faidil. (mtd/min)
==============================