medanToday.com, MEDAN – Direncanakan hingga tanggal 15 Februari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan menggelar operasi simpatik, bagi pengemudi online yang belum mengikuti aturan dalam Permenhub No 108 Tahun 2017.
Dishub pun memberi peringatan bagi pengemudi taksi online yang belum mengubah SIM A menjadi SIM A Umum serta pengemudi yang melakukan uji KIR.
Melalui data yang dikantongi Satlantas Polrestabes Kota Medan, pengemudi taksi online di Medan, Binjai dan Deliserdang saat ini mencapai 32 ribu pengemudi taksi online.
Sementara sesuai permenhub satu kota itu quota hanya 3.500 pengemudi taksi online.
“Kalau jumlah pengemudi taksi online yang kita deteksi itu, dari infonya mencapai 32 ribu pengemudi taksi online di Medan, Binjai dan Deliserdang. Sementara quota kita hanya 3.500 untuk Medan saja. Satu kota segitu,” ujar Kanit Dikyasa Polrestabes Medan, AKP Neneng Armayanti saat diwawancarai saat operasi simpatik di Jalan KH Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2/2018).
Kabid Pengembangan dan Pengendalian Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Medan, Edison Brase Hamonangan Sagala mengatakan, sampai dengan 15 Februari 2018 mendatang.
Pihaknya hanya memberi peringatan dan mendata bagi pengemudi yang ketahuan belum melengkapi persyaratan sesuai Permenhub No 108 tahun 2017.
“Ini kita lakukan operasi simpatik sampai 15 Februari mendatang. Sampai saat ini, ada dua unit aplikator yang sudah bergabung, tapi mereka belum menyelesaikan yang diwajibkan dalam peraturan Permenhub No 108 Tahun 2017, misalnya belum melakukan speksi, dan sebagainya,” katanya.
Disampaikan Edison, saat ini pihaknya masih memberi peringatan saja, tanpa melakukan penindakan.
Hingga 15 Februari 2018 mendatang, Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan hanya memberi peringatan dan mendata pengemudi online yang terjaring operasi simpatik, untuk melengkapi kekurangan sesuai Permenhub.
“Ke depan akan kita beri sanksi, karena kita kasih waktu sampai tanggal 15 Februari nanti. Jadi, hari ini sampai 15 Februari kita akan terus lakukan operasi simpatik. Selanjutnya kita berikan sanksi,”ungkapnya.
Ia menuturkan, Dishub dan stakeholder terkait, sudah beberapa kali melakukan rapat untuk menjelaskan Permenhub No 108 Tahun 2017, pada perusahaan aplikator.
Semua aplikator sudah dijelaskan apa saja yang harus diikuti. Bahkan, aplikator menanggapi secara positif peraturan tersebut.
Ia pun berharap, apa yang sudah disampaikan pada perusahaan aplikator, dapat dipahamkan kepada seluruh pengemudi taksi online, agar dapat memenuhi segala yang tertuang dalam Permenhub tersebut.
“Harapan kita, perusahaan ataupun aplikator mengimbau para driver mereka untuk mengikuti peraturan sesuai Permenhub 108 tersebut,” jelasnya.(mtd/min)
===============