Oleh : Imanuel Sembiring S.H.,M.H 

Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyingkap persoalan yang lebih besar dari sekadar perkara individu: sejauh mana hukum pidana boleh menembus wilayah sengketa kontraktual.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo mendakwa Amsal dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pembuatan website dan video profil desa Tahun Anggaran 2020–2022.

Dua pasal ini bukan pasal “serbaguna”. Keduanya menuntut pembuktian ketat atas unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara yang nyata.

Namun, fakta persidangan justru memperlihatkan kontras yang mencolok. Para kepala desa sebagai pengguna jasa menyatakan pekerjaan selesai, dimanfaatkan, dan tidak menimbulkan keberatan. Tidak ada keluhan atas kualitas hasil.

Di sisi lain, auditor inspektorat menyebut adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Ketika metodologi audit dipertanyakan, termasuk posisi auditor yang merangkap sebagai saksi fakta sekaligus ahli, persidangan berubah menjadi arena uji kredibilitas alat bukti.

Di titik inilah perkara ini memasuki wilayah krusial. Hubungan antara penyedia jasa dan pemerintah desa pada dasarnya lahir dari kesepakatan kontraktual. Proposal diajukan, harga dinegosiasikan, dan disetujui melalui musyawarah desa. Dalam kerangka hukum perdata, keuntungan usaha adalah konsekuensi wajar dari kontrak yang sah. Tidak setiap selisih harga otomatis menjelma menjadi tindak pidana.

Untuk membuktikan mark-up, penuntut umum harus menghadirkan standar pembanding yang objektif: berapa harga pasar yang wajar, bagaimana metode penilaiannya, dan di mana letak penyimpangannya. Tanpa parameter terukur, tuduhan penggelembungan biaya berisiko berubah menjadi asumsi administratif yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Hukum pidana korupsi tidak dirancang untuk menghukum setiap kekeliruan bisnis atau perbedaan penilaian harga. Ia mensyaratkan adanya mens rea, serta penyalahgunaan kewenangan yang nyata. Jika unsur-unsur ini tidak terbukti secara meyakinkan, maka konsekuensi hukumnya jelas: terdakwa semestinya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), bukan dipertahankan dalam konstruksi dakwaan yang rapuh.

Bahaya terbesar dari perkara semacam ini bukan hanya pada nasib seorang terdakwa. Penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara ekspansif terhadap hubungan kontraktual berpotensi menciptakan efek gentar di kalangan pelaku usaha. Ketika risiko bisnis dapat sewaktu-waktu dikriminalisasi tanpa batas pembuktian yang tegas, kepastian hukum menjadi korban pertama.

Pemberantasan korupsi memang harus keras. Tetapi ia juga harus presisi. Tanpa ketelitian dalam memilah antara sengketa perdata dan kejahatan korupsi, penegakan hukum berisiko kehilangan legitimasi moralnya. Perkara Amsal Christy Sitepu kini menjadi cermin, apakah sistem peradilan mampu menjaga garis batas itu, atau justru mengaburkannya.

Putusan majelis hakim kelak tidak hanya menentukan nasib satu perkara. Ia akan menjadi penanda arah,apakah hukum pidana tetap berdiri sebagai instrumen keadilan yang terukur, atau bergeser menjadi alat yang lentur terhadap asumsi. 

___

Penulis adalah Advokat dan Dosen Hukum di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan dan Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Murni Teguh.