medanToday.com,MEDAN - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra. Pergantian itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal Rabu, 24 Desember 2025.

Fajar dimutasi ke posisi Kepala Bidang Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kursi Kajari Medan kini diisi Ridwan Sujana Angsar, pejabat dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepastian pergantian pucuk pimpinan itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza. “Benar. Penggantinya dari Kejaksaan Agung,” ujar Ali Rizza singkat.

Pergantian ini tak terlepas dari derasnya kritik publik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Medan. Selama memimpin, Fajar kerap dinilai kurang agresif, bahkan tumpul dalam menindak perkara dugaan korupsi. Sejumlah kasus yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara tak kunjung menunjukkan kemajuan berarti.

Kekecewaan itu berulang kali meledak dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Medan. Massa mendesak kejaksaan bekerja lebih profesional dan transparan, serta menuntaskan laporan dugaan korupsi yang menumpuk di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

Dengan ditunjuknya Ridwan Sujana Angsar yang berlatar belakang penanganan perkara khusus dan pencucian uang, publik menaruh harapan adanya perubahan nyata. Tantangannya jelas: mengembalikan kepercayaan publik lewat penegakan hukum yang tegas, cepat, dan berani di Medan dan sekitarnya.