medanToday.com,Pekanbaru – Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditangkap polisi dan jadi tersangka usai menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti (46) hingga tewas di Pekanbaru, Riau.
Terungkap saat kejadian pelaku Marisa baru pulang dari dugem dalam keadaan mabuk dan pakai narkoba. Kejadian itu terjadi Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Saat itu Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize, sepulang dari room karaoke di Hotel Furaya.
“Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta, Minggu (4/8/2024).
Awalnya Marisa dihubungi temannya T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Ia pun memenuhi ajakan itu dan datang seorang diri. Di sana mereka pesta narkoba dan miras hingga subuh.
“Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” kata Jeki.
Alhasil saat perjalan pulang dalam keadaan mabuk, mobil Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan mahasiswa Universitas Abdurab Pekanbaru itu pun menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti (46).
“Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala,” kata Jeki.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Alvin.
==============